Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kepulauan Seribu
Tokoh Terkait
Paksa Kekasih Gugurkan Kandungan, Anggota Polres Kepulauan Seribu Ditahan Propam
Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan
Liputan6.com, Jakarta - Anggota Polres Kepulauan Seribu berinisial Bripda S ditahan penyidik Propam Polda Metro Jaya setelah kasus asusila kepada kekasihnya viral di media sosial.
Bripda S mencoba mencari jalan pintas setelah mengetahui kekasihnya berinisia A mengandung anaknya dari hasil hubungan gelap. Bripda S yang tak mau bertanggung jawab atas perbuatannya itu memaksa A menggugurkan kandungannya.
Kejadian itu pun telah diselidiki penyidik Polres Kepulauan Seribu. Hasil pemeriksaan sementara, didapatkan keterangan bahwa Bripda S dan A telah berpacaran sejak 2018.
"Awalnya antara Bripda S dengan Saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalin hubungan sejak tahun 2018," kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian saat dikonfirmasi, Jumat (9/12/2022).
Selama menjalin hubungan tepatnya pada sekitar September 2022, Bripda S diduga melakukan perbuatan fisik dan asusila kepada A.
"Yang mana perbuatan tersebut termasuk di dalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian," kata Eko.
Atas tindakan tersebut, lanjut Eko, Bripda S tengah diperiksa oleh penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya. Bripda S ditahan di tempat khusus (Patsus) untuk proses penyidikan pelanggaran etik atas laporan A.
"Untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A, maka saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Kapolres.
Sentimen: positif (64%)