Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kepulauan Seribu
Tokoh Terkait
Tahan Polisi yang Hamili Perempuan Muda, Kapolres Kepulauan Seribu: Langgar Kode Etik
iNews.id Jenis Media: Metropolitan
JAKARTA, iNews.id - Oknum polisi Polres Kepulauan Seribu yang dilaporkan melakukan kekerasan dan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan berinisial A (23) hingga hamil telah ditahan. Dia dinyatakan telah melanggar kode etik kepolisian.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian membenarkan jika anggotanya yang diduga melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut berinisial Bripda S. Usut punya usut, antara Bripda S dengan perempuan berinisial A ini merupakan sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2018.
"Namun pada bulan September 2022, Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A, yang mana perbuatan tersebut termasuk didalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian,"kata Eko, Jumat (9/12/2022).
Bripda S diduga telah melanggar kode etik kepolisian atas kasus yang menjeratnya ini.
Belakangan, Bripda S juga sudah menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial A mengaku dipacari hingga dihamili seorang oknum anggota Kepolisian yang bertugas di Polres Kepulauan Seribu. Berdasarkan video yang viral di media sosial lewat akun TikTok-nya @agitas.s, wanita tersebut mengunggah foto bersama oknum polisi yang telah menghamilinya.
Editor : Rizal Bomantama
Bagikan Artikel:Sentimen: negatif (93.4%)