Sentimen
Positif (66%)
9 Des 2022 : 18.00
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

MA hormati proses penegakan hukum KPK terhadap dua hakim agung

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

9 Des 2022 : 18.00
MA hormati proses penegakan hukum KPK terhadap dua hakim agung
Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua Hakim Agung masing-masing Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GS).  

"Kami menghargai, menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada KPK," kata Syarifuddin usai menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 yang diselenggarakan KPK di Jakarta, Jumat.  

Kendati demikian, ia juga mengharapkan KPK tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam mengusut kasus dugaan suap dua hakim agung tersebut.

"Cuma harapan kami, azas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan dan proses beracaranya mohon dilaksanakan dengan baik dan benar," ujar Syarifuddin.  

Atas kasus tersebut, ia pun mengharapkan para hakim dapat mematuhi pakta integritas maupun pedoman kode etik dan perilaku hakim dengan sebaik-baiknya.

"Kami punya pakta integritas, punya pedoman kode etik dan perilaku hakim, ya patuhi dengan sebaik-baiknya," kata dia.

Sementara soal GS yang mengajukan praperadilan, Syarifuddin menilai hal tersebut merupakan hak dari seseorang yang merasa keberatan atas penetapannya sebagai tersangka.  

"Itu kan hak masing-masing, silakan saja saya tidak akan komentar, orang keberatan kan ada jalur hukumnya," ujarnya.  

KPK telah menetapkan GS bersama Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten GS serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf GS sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ketiganya merupakan pihak penerima suap.  

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima ialah SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).  

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).  

. Ma'ruf Amin: Pemberantasan korupsi diarahkan pada perubahan perilaku

. Wapres Ma'ruf Amin: Korupsi perparah dampak krisis pangan

. KY segera memeriksa etik Hakim Agung Gazalba Saleh

. KPK menahan Hakim Agung Gazalba Saleh

. Wakil Ketua DPR minta ada perbaikan internal MA

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Sentimen: positif (66.5%)