Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cilandak, Lebak Bulus, Kebayoran Lama
Tokoh Terkait
Satgas BLBI Digugat Trijono Gondokusumo, Minta Penyitaan Tanah Dibatalkan
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta -
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) digugat oleh Trijono Gondokusumo. Trijono merupakan salah satu daftar obligor BLBI mewakili PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).
Trijono menggugat Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 429/G/TF/2022/PTUN.JKT pada 7 Desember 2022.
Isi gugatan Trijono kepada Satgas BLBI untuk membatalkan penyitaan sebidang tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Tanah tersebut disita Satgas BLBI pada awal Oktober yang lalu.
"Menyatakan batal dan tidak sah tindakan administrasi pemerintahan/tindakan faktual yang dilakukan TERGUGAT yaitu penyitaan terhadap tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Lebak Bulus RT. 006/RW. 01, Kel. Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 94/Kelurahan Lebak Bulus," tulis Trijono dalam petitum gugatannya dilihat dari laman resmi SIPP PTUN, Jumat (9/12/2022).
Trijono menyatakan apa yang dilakukan Satgas BLBI telah melanggar hukum. Pihaknya juga meminta Satgas BLBI mencabut plang penyitaan di atas tanah yang memiliki Sertipikat Hak Milik No. 94/Kelurahan Lebak Bulus tersebut.
Status gugatan tersebut saat ini masuk dalam tahap persiapan pemeriksaan. Pemanggilan para pihak, penetapan majelis hakim, penunjukan juru sita dan panitera pengganti juga sudah dilakukan.
(hal/ara)
Sentimen: negatif (66.7%)