Sentimen
Negatif (65%)
9 Des 2022 : 06.54

Copot Marullah dari Sekda, Pj Heru Budi Disebut Berpotensi Lakukan Maladministrasi

9 Des 2022 : 06.54 Views 10

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Copot Marullah dari Sekda, Pj Heru Budi Disebut Berpotensi Lakukan Maladministrasi

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Yayasan Kebijakan Publik Indonesia (Publika) Teguh Nugroho berpendapat, terdapat maladministrasi yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono karena mencopot Marullah Matali sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).

"Ada potensi maladministrasi yang dilakukan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta dalam mutasi Sekda ini karena tidak patuh dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Teguh kepada wartawan, Kamis (8/12).

Adapun peraturan yang dimaksud Teguh adalah Peraturan Pemerintah (PP) yang dimaksud adalah PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 132 A Ayat (1) dan (2).

Dalam aturan tersebut, Pj Gubernur dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan surat edaran sifatnya hanya mengikat secara internal.

Teguh juga menegaskan bahwa memutasi pejabat dapat dilakukan oleh gubernur definitif atau wakil yang menggantikan gubernur atau bupati yang menjabat.

"Dalam kasus ini, Heru ini Pj, bukan pengganti gubernur yang berasal dari wakil gubernur sebelumnya dan pengantian Marullah dilakukan oleh Pj kurang dari waktu 6 bulan. Kalau pun sudah 6 bulan, Heru tidak bisa karena statusnya hanya Pj," jelas Teguh.

Jika terbukti ada maladminstrasi, Teguh mengatakan, Ombudsman dapat meminta Heru untuk membatalkan keputusan mutasi Marullah.

"Jika Pj menolak, sesuai perintah UU, Ombudsman dapat meminta Mendagri untuk memberikan sanksi mendidik kembali Pj atau bahkan sampai mengganti Pj. Ini penting, jangan sampai pejabat yang dipilih oleh Kementerian, memiliki kewenangan sama tinggi dengan yang dipilih masyarakat," kata Teguh.

Beredar sebuah video yang menampilkan suasana Balai Kota pada Senin (17/10/2022). Dalam video tersebut, terlihat kembalinya layangan ruangan pengaduan masyarakat yang dulu sempat dibuat oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sentimen: negatif (65.3%)