Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang, Guntur
Kasus: kasus suap, korupsi
KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Suap Penanganan Perkara di MA
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (8/12/2022).
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka GS (Gazalba Saleh) dilakukan penahan selama 20 hari pertama dimulai tanggal 8 Desember sampai 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia diduga dijanjikan uang SGD 202 ribu.
Kasus ini berawal ketika adanya perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022. Permasalahan itu berakhir dengan laporan pidana dan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Setelah itu, Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka meminta Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno untuk mengurus dua perkara itu. Dalam kasus ini, Heryanto melaporkan Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas tudingan pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada PN Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.
Putusan bebas itu membuat jaksa mengajukan kasasi ke MA. Heryanto juga meminta Yosep dan Eko mengawal kasasi tersebut. Yosep dan Eko meminta bantuan pegawai negeri sipil (PNS) di MA Desy Yustria untuk mengondisikan putusan kasasi. Desy dijanjikan uang SGD 202 ribu yang setara dengan Rp 2,2 miliar.
Setelah mendengar janji itu, Desy langsung menghubungi staf Kepaniteraan MA Nurmanto Akmal. Nurmanto kemudian meminta bantuan staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho.
Sentimen: negatif (66.7%)