Sentimen
Tokoh Terkait
3 Nama Usulan Sekda Definitif DKI Jadi Kewenangan Pj Gubernur Heru Budi Hartono
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Soni Sumarsono menyebut proses penentuan tiga nama Sekretaris Daerah (Sekda) definitif DKI berada di tangan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta periode 2016 ini menyebut penunjukkan Sekda DKI merupakan kewenangan executive review atau masuk ke dalam lingkup kekuasaan eksekutif, yaitu Heru Budi Hartono.
"Ini mulai pendaftaran sudah dibuka lelang, lalu keputusan 1,2,3 murni dari Gubernur bukan DPRD, jadi Sekda itu executive review. Kalau Sekda tidak melibatkan DPRD, sifatnya melalui proses lelang," kata Soni kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Kendati demikian, saat open bidding atau lelang tetap dibutuhkan panitia seleksi (pansel) yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur. Selain itu, proses lelang harus dilakukan secara terbuka.
"Pengisian Sekda itu memang karena eselon satu atau pimpinan madya, memang harus melalui lelang seleksi yang secara terbuka harus memilih Sekda terbaik, itu intinya," jelas Soni.
Lebih lanjut, Soni menerangkan usai lelang bakal ditunjuk tiga nama untuk kemudian diusulkan kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Selesai lelang, dipilih tiga, diajukan ke Presiden melalui Kemendagri untuk diputuskan siapa menjadi Sekda," ungkap Soni.
Sentimen: positif (57.1%)