Sentimen
Negatif (98%)
8 Des 2022 : 15.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Probolinggo

Pungli hingga Rp2 Miliar, Mantan Kades Cikupa Tangerang Ditangkap Polisi

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan

8 Des 2022 : 15.38
Pungli hingga Rp2 Miliar, Mantan Kades Cikupa Tangerang Ditangkap Polisi

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Polresta Tangerang meringkus AM, mantan Kepala Desa (Kades) Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Tersangka AM ditangkap untuk kasus dugaan pungli PTSL dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp2 miliar," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Senin (5/12/2022).

Selain AM, polisi juga menangkap SH selaku mantan Sekretaris Desa Cikupa, MI selaku mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa Cikupa, dan MSE selaku mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Cikupa. Ketiganya menjabat saat tersangka AM menjadi Kades Cikupa.

"Tahun 2020 dan 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengalokasikan 1.319 bidang untuk PTSL di Desa Cikupa," ujar Romdhon menerangkan awal kronologis kejadian.

Alokasi PTSL itu ditindaklanjuti pihak desa dengan mengadakan rapat pada Maret 2021. Pada rapat itu ditentukan tarif PTSL yakni untuk luas 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp500 ribu.

Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1 juta, sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1,5 juta.

"Selanjutnya tersangka AM memerintahkan para Ketua RT dan Ketua RW serta jaro untuk mengumpulkan berkas dan biaya kepada masyarakat," tutur Romdhon.

Uang hasil pungutan PTSL kemudian dikumpulkan di Kaur Keuangan Desa Cikupa saat itu yakni tersangka MSE pada awal Maret 2021. Saat itu, uang yang terkumpul mencapai Rp619.100.000.

"Uang itu lalu dibagi bagi kepada Kepala Desa AM, Sekretaris Desa SH, Kaur Perencanaan MI, dan Kaur Keuangan MSE," kata Kapolresta Tangerang.

 

KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin dalam dugaan suap jual beli jabatan. Untuk menjadi kades, calon musti membayar sejumlah uang dan upeti tanah sewaan.

Sentimen: negatif (98.4%)