Sentimen
Tokoh Terkait
Jokowi Bakal Umumkan Kebijakan Baru Kendaraan Listrik, Jadi Lebih Murah?
Detik.com Jenis Media: Otomotif
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan bakal terbit aturan baru lagi untuk mempercepat pertumbuhan kendaraan listrik. Nantinya kebijakan baru itu diumumkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Hal ini diungkapkan Agus dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VII. Sayang, Agus belum mengungkap kebijakan yang bakal dirilis Presiden Joko Widodo nanti seperti apa.
"Saya bisa sampaikan di sini bahwa mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada policy baru dari pemerintah, yang jujur saja baru dirapatkan kemarin, dipimpin oleh bapak presiden, tapi mungkin belum bisa saya buka, tapi juga itu salah satu cara kita untuk mendorong lebih cepatnya pertumbuhan industri mobil listrik, baik itu mobil maupun roda dua," kata Agus dikutip dari saluran YouTube DPR Komisi VII, Kamis (8/12/2022)
"Mohon maaf saya belum bisa buka di sini, karena bapak presiden sendiri nanti yang akan mengumumkan terhadap policy yang baru ini. Tapi di mata kementerian perindustrian yang paling penting adalah pendalaman struktur, TKDN, jam kerja sebanyak-banyaknya kita arahkan di Indonesia, tidak di luar negeri," tambah dia.
Agus menjelaskan Indonesia sudah memasang target produksi mobil listrik pada tahun 2035 bisa mencapai 1 juta unit. Jumlah tersebut diklaim bisa mengurangi 12,5 juta barel bahan bakar serta mengurangi 4,6 juta ton CO2.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor diharapkan pada tahun 2035 Indonesia bisa memproduksi minimum 3,2 juta unit kendaraan motor dua yang listrik, dan angka tersebut bisa mengurangi 4 juta barel bahan bakar serta 1,4 juta ton CO2.
Namun Agus mengatakan populasi kendaraan listrik di Indonesia masih terbilang kecil. Berdasarkan data Vehicle Type Approved (VPA) Kementerian Perhubungan yang disampaikan Menteri Perindustrian, sebanyak 25.316 unit kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sudah didaftarkan. Rinciannya sepeda motor 21.668 unit, mobil penumpang 3.317 unit, roda tiga 274 unit, bus 51 unit, dan mobil barang 6 unit. Data ini diambil per 8 September 2022.
Untuk mendorong tumbuhnya KBLBB, pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan, yakni Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Memang salah satu hal yang menjadi kendala ialah faktor harga, salah satu cara Agus menyiasatinya dengan mengatur pajak,. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang kendaraan listrik keadaan terurai dan terurai tidak lengkap.
"Pemerintah terus menerus sampai terakhir inpres nomor 7 tahun 2022, tumbuhnya industri KLBB ini, termasuk rezim pajak sudah kita atur, berdasarkan investasi dari masing-masing perusahaan, itu progresif. Itu melalui Permenperin," kata dia.
Dalam kesempatan tersebut Agus juga menjelaskan perlunya mendorong peningkatan nilai tambah produk di dalam negeri, yakni Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
"Harga memang menjadi isu besar terhadap competitiveness dibandingkan dengan mobil-mobil yang berbasis konvensional atau ICE sehingga bagaimana kita bisa memproduksi baterai karena komponen yang termahal masih baterai, komponen lain sebetulnya sama saja di luar baterai," kata Agus.
Selanjutnya pemerintah juga dikabarkan menyiapkan subsidi langsung untuk kendaraan listrik di Indonesia.
Diberitakan detikcom sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah berencana memberikan subsidi berupa potongan harga untuk pembelian motor listrik. Besarannya menurut Luhut bisa mencapai Rp 6,5 juta.
Menurutnya, jumlah itu tak jauh-jauh berbeda dengan subsidi yang ditetapkan di beberapa negara tetangga Indonesia.
"Makanya ini segera kita luncurkan dengan subsidi. Misalnya motor ini kita lagi finalisasi berapa juta kita mau kasih subsidi, mungkin sekitar Rp 6 juta. Di Thailand mungkin subsidi Rp 7 juta, di kita mungkin sekitar Rp 6,5 juta," ucap Luhut dikutip dari YouTube resmi PermataBank belum lama ini.
Simak Video "Subsidi Kendaraan Listrik Menguntungkan Orang Kaya, Emang Iya?"
[-]
(riar/dry)
Sentimen: positif (92.8%)