Sentimen
Positif (99%)
8 Des 2022 : 16.54

Per November 2022, DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 9,66 Triliun

8 Des 2022 : 16.54 Views 2

Republika.co.id Republika.co.id Jenis Media: Ekonomi

Per November 2022, DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 9,66 Triliun

Pemerintah telah menetapkan 134 pelaku usaha menjadi pemungut pajak digital.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumpulkan Rp 9,66 triliun pajak pertambahan nilai dari platform digital. Pemerintah telah menetapkan 134 pelaku usaha yang dikenakan pajak digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut pajak pertambahan nilai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 112 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak pertambahan nilai.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran 2021, dan Rp 5,03 triliun setoran tahun 2022,” ujarnya, Kamis (8/12/2022).

Adapun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut pajak pertambahan nilai dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut pajak pertambahan nilai yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan pajak pertambahan nilai dan telah dilakukan pembayaran.

Neil menyebut saat ini telah menambah tiga pelaku usaha PMSE menjadi pemungut pajak pertambahan nilai. Adapun tiga pelaku usaha yang ditunjuk pada November antara lain Coupa Software, Inc., NBA Digital Service International, Inc., Alpha lit, Pte. Ltd.

Ke depan, pihaknya berupaya menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

“DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," ucapnya.

Dari sisi lain, salah satu pajak digital aset kripto yang menjadi fenomena banyak negara yang semakin diminati. Keajaiban kripto yang harus digunakan kebaikan dianggap sebagai saingan bagi  lembaga perbankan dan mata uang resmi. 

Trustlane LLC telah mengembangkan Platform DBFI  berdasarkan blockchain hibrida sebagai jembatan antara kripto dan uang fiat. DBFI juga  sedang dipersiapkan sebagai platform publik yang menyediakan aplikasi DAPPS yang dapat terhubung dengan CBDC atau koin digital bank sentral dalam waktunya. 

Platform DBFI seperti perbatasan terakhir uang kripto. Hal ini membutuhkan ekosistem  yang luas, dan pemahaman terperinci tentang kebutuhan dan kemampuan sistem keuangan pada masa depan. Trustlane menggunakan sistem yang sangat aman dan mudah,  yang mencakup basis kustodian pada platform bank kripto dan basis non-kustodian pada aplikasi seluler. 

Platform ini akan berfungsi sebagai gateway aset digital, pengguna  dapat memiliki akses ke beragam aset digital dan aplikasi pendukung. Pengguna utama yang  ditargetkan ekosistem ini merupakan institusi keuangan, firma investasi dan korporasi.

Ekosistem Trustlane akan mencakup perbankan kripto, perdagangan keuangan, valuta asing,  perdagangan pialang, dan rantai pasokan melalui blockchain hibrida untuk merampingkan  setiap proses sebelum berakhir dengan uang fiat.

DBFI menggunakan teknik kriptografi modern untuk memecahkan  masalah penanganan informasi yang sangat sensitif dan aman dengan semua hak privasi dan  kerahasiaan yang diharapkan konsumen dan regulator.

Sentimen: positif (99.7%)