Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu karena Diduga Manfaatkan Rumah Ibadah untuk Kampanye
Liputan6.com Jenis Media: Politik
Liputan6.com, Jakarta Bakal calon presiden Partai NasDem Anies Baswedan dilaporkan Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anies dianggap memanfaatkan rumah ibadah saat melakukan safari politik di Aceh untuk berkampanye.
"Kemarin ada WNI datang ke kantor Bawaslu RI, untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Menurut dia, Bawaslu belum bisa menerima laporan tersebut karena berkas yang diserahkan belum lengkap. Bawaslu bakal memberikan waktu 7 hari ke depan bagi pelapor untuk melengkapi berkas tersebut.
"Laporan mereka oleh FPPP belum diterima dan belum dituangkan dalam formulir B1 dikarenakan mereka belum membawa bukti 3 rangkap. Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan sebelum 7 hari sejak diketahui," tutur Rahmat.
Sebelumnya, Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan Calon Presiden pilihan NasDem, Anies Baswedan ke Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anies dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu karena dianggap memanfaatkan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye identitas.
"Kami menolak adanya pelaksanaan kampanye Pemilu yang dilakukan secara curang oleh salah satu kandidat Capres dari Partai NasDem, yang diduga sudah mencuri start untuk kampanye dengan melakukan kegiatan memanfaatkan rumah ibadah sebagai sarana kepentingan politiknya," kata Koordinator APCD, Husni Jabal, Selasa (6/12/2022).
Sentimen: positif (87.7%)