Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Samarinda
Ismail Bolong Jadi Tersangka Kasus Tambang, Diharapkan Bisa Ungkap Fakta Lain
Kumparan.com Jenis Media: News
Bareskrim Polri telah menetapkan Ismail Bolong dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Ismail dijerat dalam Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.
Direktur eksekutif Sara Institute Muhammad Wildan mengatakan, dengan status hukum Ismail Bolong diharapkan bisa mengungkap fakta lain dalam kasus tersebut.
"Mudah-mudahan Ismail Bolong bisa membuka semua fakta yang ada tidak lagi asumsi-asumsi liar dan kita yakin bapak Kapolri akan membuka semua fakta yang ada," kata Wildan lewat keterangannya, Rabu (7/12).
Wildan berharap kasus tersebut dalam diusut tuntas dengan baik. Dia juga mengapresiasi Kapolri yang menindak cepat kasus tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi Bapak Kapolri akhirnya Ismail Bolong ditetapkan tersangka dan ditahan," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri disebut telah menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Setelahnya, Ismail langsung ditahan.
Hal ini diungkapkan pengacara Ismail Bolong, Johannes Tobing kepada wartawan. Namun, Polri belum memberikan keterangan mengenai penetapan tersangka tersebut.
"Perlu kita sampaikan IB sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan," kata Johannes kepada wartawan, Rabu (6/12).
Penahanan itu dilakukan usai pemeriksan rampung dini hari tadi pukul 01.45 WIB.
Ismail Bolong disebut dijerat pasal berlapis mengenai perizinan dan distribusi tambang ilegal yang diduga dilakukannya.
Sentimen: negatif (94.1%)