Sentimen
Negatif (66%)
7 Des 2022 : 15.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cianjur

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Komisi III DPR Dukung KPK Hukum Mati Pelaku Korupsi Dana Bencana Cianjur

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

7 Des 2022 : 15.10
Komisi III DPR Dukung KPK Hukum Mati Pelaku Korupsi Dana Bencana Cianjur

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mewanti-wanti agar pihak pengelola dana bantuan korban gempa Cianjur tidak berani melakukan korupsi dana bansos. Pasalnya, ada hukuman mati yang menanti jika dana bantuan itu dikorupsi.

Dia menyebutkan pihaknya bakal melakukan proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di meja hijau.

Menaggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung rencana KPK tersebut. Menurut Politikus asal NasDem ini, korupsi dana bencana merupakan tindak kejahatan kemanusiaan yang berat.

“Saya setuju dan mendukung pernyataan tegas Bapak Johanis Tanak. Karena jika sampai masih ada oknum yang berani melakukan korupsi terkait dana bencana Cianjur, saya rasa itu benar-benar sudah keterlaluan dan masuk kategori kejahatan kemanusiaan,” ujar Sahroni pada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Sahroni meminta KPK untuk melakukan pengawasan secara ketat di lapangan. Menurutnya, KPK mengutamakan aspek pencegahan agar dana bantuan bisa tersalurkan secara efektif tanpa hambatan.

“KPK harus memperketat sistem pengawasan dan pencegahan yang ada, baik dari atas hingga pelaksanaan di lapangan,” kata dia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mewacanakan hukuman mati bagi para koruptor di Indonesia. Sejumlah pihak menganggap wacana ini sebagai wacana janji politik semata, lalu apa urgensinya?

Sentimen: negatif (66.3%)