Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Tangerang, bandung, Semarang, Surabaya, Bogor, Batang, Brebes, Jember, Malang, Klaten, Mojokerto, Pemalang, Wonosobo, Banyuwangi, Gresik, Pasuruan, Cirebon, Tasikmalaya, Purwokerto, Banjarnegara, Banjar, Probolinggo, Cianjur, Lumajang, Yogyakarta, Ngawi, Sleman, Tegal, Solo, Caruban, Magelang, Sumedang, Pandeglang, Serang, Palembang, Denpasar, Purwakarta, Cilegon
Tokoh Terkait
Kemenhub Batasi Angkutan Barang Melaju di 15 Jalan Tol
CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi jumlah angkutan barang di 26 jalan non tol atau jalan nasional dan 15 ruas jalan tol selama periode mudik dan arus balik, yakni mulai 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik pada 7 Mei-9 Mei 2022.
Aturan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pembatasan angkutan barang di 26 jalan non tol dan 15 jalan tol dimulai Kamis (28/4) pukul 00.00 WIB sampai Senin (9/4) pukul 12.00 WIB.
Kemudian, pembatasan untuk arus balik mulai berlaku pada Sabtu (7/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin (9/4) pukul 12.00 WIB.
Budi menjelaskan 26 ruas jalan non tol yang dibatasi dari angkutan barang, yakni Ruas Jalan Medan-Berastagi, Ruas Jalan Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea, Ruas Jalan Jambi-Padang via Sarolangun, Ruas Jalan Jambi-Padang via Tebo, Ruas Jalan Jambi-Padang via Sengeti, serta Ruas Jalan Jambi-Palembang.
Kemudian Ruas Jalan Jakarta-Tangerang- Serang-Cilegon-Merak, Ruas Jalan Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon- Anyer-Labuan, Ruas Jalan Raya Merdeka- Jalan Raya Gatot Subroto, Ruas Jalan Serang-Pandeglang-Labuan, Ruas Jalan Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar, Ruas Jalan Bandung-Sumedang-Majalengka-Cirebon, dan Ruas Jalan Ciawi-Cianjur.
"Ruas Jalan Solo-Klaten-Yogyakarta, Ruas Jalan Bawen-Magelang-Yogyakarta, Ruas Jalan Brebes atau Tegal-Ajibarang-Purwokerto, serta Ruas Jalan Purwokerto-Banjarnegara-Wonosobo-Magelang (Secang)," ungkap Budi dalam keterangan resmi, Jumat (8/4).
Lalu, pembatasan juga berlaku di Ruas Jalan Jogja-Wates, Ruas Jalan Jogja-Sleman-Magelang, Ruas Jalan Jogja-Wonosari, Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendels), Ruas Jalan Pandaan-Malang, Ruas Jalan Probolinggo-Lumajang, Ruas Jalan Caruban-Jombang, Ruas Jalan Banyuwangi-Jember, dan Ruas Jalan Denpasar-Gilimanuk.
Sementara, pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Selanjutnya, 15 ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang, yakni Ruas Tol Bakauheni-Palembang, Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo, Ruas Tol JORR, Ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong, Ruas Tol Jakarta-Cikampek, dan Ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi.
Kemudian, Ruas Tol Ruas Tol Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan, Ruas Tol Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, Ruas Tol Krapyak-Jatingaleh, Ruas Tol Jatingaleh-Srondol, Ruas Tol Jatingaleh-Muktiharjo, dan Ruas Tol Semarang-Solo-Ngawi.
Lalu, Ruas Tol Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo, Ruas Tol Surabaya-Gresik, dan Ruas Tol Pandaan-Malang.
Budi menambahkan pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.
Beberapa contohnya, seperti mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, barang-barang pokok.
[-]
(wel/aud)Sentimen: negatif (72.7%)