JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang untuk melakukan reformasi perkoperasian Indonesia.
Sebab UU yang mengatur perkoperasian sudah berusia hampir 30 tahun atau menggantkikan UU Nomor 25 Tahun 1992.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menjelaskan RUU tersebut bertujuan untuk menguatkan ekoistem dan kelembagaan sebuah koperasi.
BACA JUGA:Komisi XI DPR Gelar RDPU dengan Pegiat Koperasi dan Pemerintah Bahas RUU PPSK
Salah satunya dengan mengatur sanksi untuk penyelewengan koperasi.
"Sanksi, dengan mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran atau penyelewengan praktik berkoperasi," kata Ahmad Zabadi dalam Talking Point Deputi tentang RUU Perkoperasian yang diterima MNC Portal, Rabu (7/12/2022).
Lebih lanjutnya, hal itu bertujuan untuk memberikan kepastian hingga menimbulkan efek jera sehingga badan hukum koperasi tidak disalahgunakan.
Baca Juga: Peduli Pejuang Kanker, Donasi Rambut Bersama Lifebuoy dan MNC Peduli Tengah Berlangsung!