Sentimen
Negatif (96%)
7 Des 2022 : 07.30
Tokoh Terkait

Berantas Penyelewengan Praktik Koperasi, Pemerintah Siapkan Aturan Ini : Okezone Economy

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Ekonomi

7 Des 2022 : 07.30
Berantas Penyelewengan Praktik Koperasi, Pemerintah Siapkan Aturan Ini : Okezone Economy

JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang untuk melakukan reformasi perkoperasian Indonesia.

Sebab UU yang mengatur perkoperasian sudah berusia hampir 30 tahun atau menggantkikan UU Nomor 25 Tahun 1992.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menjelaskan RUU tersebut bertujuan untuk menguatkan ekoistem dan kelembagaan sebuah koperasi.

 BACA JUGA:Komisi XI DPR Gelar RDPU dengan Pegiat Koperasi dan Pemerintah Bahas RUU PPSK

Salah satunya dengan mengatur sanksi untuk penyelewengan koperasi.

"Sanksi, dengan mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran atau penyelewengan praktik berkoperasi," kata Ahmad Zabadi dalam Talking Point Deputi tentang RUU Perkoperasian yang diterima MNC Portal, Rabu (7/12/2022).

Lebih lanjutnya, hal itu bertujuan untuk memberikan kepastian hingga menimbulkan efek jera sehingga badan hukum koperasi tidak disalahgunakan.

 

Baca Juga: Peduli Pejuang Kanker, Donasi Rambut Bersama Lifebuoy dan MNC Peduli Tengah Berlangsung!

Selain itu di RUU yang tengah disusun saat ini, KSP (koperasi simpan pinjam) atau USP (unit simpan pinjam) hanya boleh melayani anggota koperasi yang bersangkutan dan koperasi lain saja.

Di luar itu tidak boleh dan bila melakukan bakal dikenakan sanksi pidana.

"Ketentuan Calon Anggota pada PP 9 Tahun 1995 akan kami hapus, karena hal tersebut menjadi pintu/ celah simpan pinjam koperasi melayani di luar anggotanya," jelasnya.

Selain itu RUU tersebut juga menghapus Anggota Luar Biasa sebagaimana yang tercantum di UU 25/ 1992.

Menurutnya, aturan tersebut justru banyak juga dimanfaatkan oleh koperasi-koperasi untuk berpraktik menyimpang.

"RUU ini menuntut Pengawas berperan lebih, mereka dikenai ketentuan, seperti dapat menanggung kerugian koperasi apabila lalai mengawasi koperasi. Di UU 25/ 1992, yang menanggung kerugian hanya Pengurus," pungkasnya.

Sentimen: negatif (96.9%)