Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Sapi
Kab/Kota: Gunung, Karet
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Kurangi Emisi Karbon Global, Uni Eropa Larang Produk Impor yang Merusak Hutan
Kumparan.com Jenis Media: News
Uni Eropa (UE) telah menyetujui RUU yang mengatur soal larangan produk impor yang dalam proses pembuatannya merusak hutan atau deforestasi.
Artinya, ketika RUU ini telah diratifikasi maka perusahaan asing harus memastikan bahwa produk mereka tidak diproduksi di lahan yang digunduli agar bisa lolos persyaratan impor ke negara-negara di blok ini.
Informasi tersebut diungkap oleh Komisi Eropa dalam siaran persnya pada Selasa (6/12), menjelang KTT COP-15 tentang keanekaragaman hayati yang dijadwalkan digelar pada 7 hingga 19 Desember 2022.
Komisi Eropa menjelaskan, produk-produk yang diimpor ke UE seperti kelapa sawit, sapi, kedelai, kakao, cokelat, kayu, dan karet harus melalui pemeriksaan ketat untuk memastikan bahwa tidak ada hutan yang dikorbankan saat mengolahnya.
Dengan kata lain, seluruh perusahaan asing yang menjual produk mereka ke UE harus membuktikan bahwa produk-produk mereka tidak berkaitan dengan deforestasi.
Dan bila terbukti melanggar, maka akan ada denda hingga empat persen dari omzet tahunan mereka yang diperoleh dari UE.
“Mereka juga mencakup apa pun yang berasal dari produk-produk ini, seperti daging sapi,” kata Komisi Eropa, seperti dikutip dari BBC.
Menimpali pernyataan Komisi Eropa, Ketua Komite Lingkungan Parlemen Eropa Pascal Canfin juga mengatakan bahwa hal-hal kecil dalam kehidupan kita sehari-hari bisa saja merupakan hasil produk dari deforestasi.
“Ini adalah kopi yang kita minum untuk sarapan, cokelat yang kita makan, batu bara di barbeku kita, kertas di buku-buku kita,” kata Canfin.
Komisi Eropa memproyeksikan, dampak dari aturan baru ini akan melindungi sedikitnya 71.920 hektare hutan atau sekitar 10.000 lapangan sepak bola setiap tahunnya. Dan aturan ini adalah salah satu upaya yang dapat mengurangi emisi karbon global tahunan sebesar 31,9 juta metrik ton per tahun.
Aturan terbaru UE juga mewajibkan agar perusahaan industri penebangan kayu memastikan agar aktivitas mereka memenuhi standar keberlanjutan yang tinggi serta mengganti pohon yang mereka tebang dengan menanam pohon baru.
Meski demikian, RUU ini belum diratifikasi baik oleh Dewan Eropa dan Parlemen Eropa.
Namun, Komisi Eropa mengatakan usai ditandatangani seluruh pihak terkait dan resmi terlahir sebagai UU baru, maka pemberlakuannya dapat dilakukan usai 20 hari — yang mana diperkirakan akan terjadi tahun depan.
Lebih lanjut, usai melewati semua prosedur itu, selanjutnya otoritas dan penjual akan memiliki waktu 18 bulan untuk mematuhi peraturan baru. Perusahaan asing yang lebih kecil diberikan tenggat waktu lebih lama — 24 bulan agar bisa beradaptasi dengan peraturan ini.
Kabar ini pun disambut baik oleh organisasi pelestarian lingkungan Greenpeace — menyebutnya sebagai terobosan positif bagi hutan dunia. Namun, di sisi lain beberapa negara beranggapan aturan terbaru itu dapat merugikan perdagangan internasional.
Di antara pihak yang mengkhawatirkan ini adalah Indonesia, selaku salah satu mitra dagang terbesar UE. Berdasarkan laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang perdagangan internasional, per 2021 impor produk hewani dan minyak kelapa sawit Indonesia ke UE mencapai (Rp 55 triliun).
Terkait hal ini, UE mengatakan akan tetap bekerja sama dengan negara-negara luar untuk meningkatkan kapasitas regulasi mereka.
Sentimen: positif (99.2%)