Sentimen
Negatif (76%)
6 Des 2022 : 22.35
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Partai Terkait

Yasonna: Masa Transisi KUHP Tiga Tahun

6 Des 2022 : 22.35 Views 1

Republika.co.id Republika.co.id Jenis Media: Nasional

Yasonna: Masa Transisi KUHP Tiga Tahun

Selama tiga tahun, pemerintah akan gencar mensosialisasikannya kepada penegak hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, masa transisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan maksimal selama tiga tahun. Selama tiga tahun tersebut, pemerintah akan gencar mensosialisasikannya kepada aparat penegak hukum agar pemberlakuannya akan maksimal.

"Tiga tahun ini waktu yang cukup luas, bagi pemerintah, bagi tim untuk mensosialisasi, membuat screening pada penegak-penegak hukum, stakeholder yang jaksa, hakim, polisi, ini utamanya dulu," ujar Yasonna usai rapat paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

Selain kepada aparat penegak hukum, pemerintah akan mensosialisasikan KUHP yang baru kepada kampus-kampus. Tujuannya agar fakultas hukum di seluruh perguruan tinggi tak salah dalam menjelaskan payung hukum pidana nasional itu.

"Kitab ini akan dilahirkan banyak buku, tentang pertanggungjawaban pidana, tentang kriminal, tentang hukuman, dan lain-lain dan ini akan membantu, membantu nanti kampus-kampus, penegak hukum, untuk menjelaskan," ujar Yasonna.

Yasonna juga berterima kasih kepada DPR yang telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. Ia mengakui, KUHP tersebut bukan merupakan produk hukum yang sempurna.

Yasonna mengatakan, Indonesia merupakan sebuah bangsa multikultural yang terdiri dari berbagai macam jenis masyarakat. Baginya, wajar RKUHP tetap mendapatkan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.

Mengenai Pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat presiden, ia menjelaskan bahwa pemerintah dan Komisi III DPR telah memberikan penjelasan yang sangat detail terkait "penyerangan harkat dan martabat". Pasal tersebut juga bersifat delik aduan, sehingga presiden-lah yang harus melaporkan dan tak bisa diwakilkan orang lain.

Hal yang sama juga berlaku terhadap Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Adapun, lembaga negara dalam RKUHP terdiri dari MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentunya pada saatnya kita harus mengambil keputusan dalam satu rapat paripurna, untuk melahirkan, tadi saya katakan ternyata tidak mudah melepaskan diri dari warisan kolonial. Saya kira kita tidak mau lagi menggunakan produk kolonial terlalu lama, seolah anak bangsa ini tidak mampu melahirkan sesuatu produk undang-undang," ujar Yasonna.

Jika masih ada pihak yang tak menerima pasal-pasal di RKUHP, ia meminta agar penolakan tersebut ditujukan lewat gugatan atau judicial review di MK. Penolakan lewat mekanisme yang benar dinilainya sebagai bentuk peradaban dari sebuah bangsa.

"Jadi kan kita kan semakin beradab, semakin baik, kepatuhan terhadap konstitusi, kepada hukum, maka setelah disahkan mekanisme yang paling pas adalah judicial review," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. 

Sentimen: negatif (76.2%)