Sentimen
Negatif (100%)
6 Des 2022 : 19.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kalibata, Depok, Pancoran

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan Balita Hingga Tewas di Apartemen Kalibata

6 Des 2022 : 19.29 Views 1

Republika.co.id Republika.co.id Jenis Media: Nasional

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan Balita Hingga Tewas di Apartemen Kalibata

Korban dititip ibunya karena akan ada pertemuan dengan klien.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Jakarta Selatan membeberkan kronologis kasus penganiayaan terhadap balita berinisial GMM (2) oleh seorang pria berinisial YA (31) yang merupakan teman dekat ibu korban berinisial SS (23). Kasus penganiayaan ini terjadi di Apartemen Kalibata di Tower Mawar, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, lalu.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh Polsek Pancoran, bahwa ada seorang anak perempuan berusia dua tahun yang meninggal dunia di Rumah Sakit Triadipa di Fatmawati," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).

Setelah dilakukan penelusuran dan olah tempat kejadian perkara (TKP), kata Ary, disimpulkan orang yang membawa korban ke rumah sakit adalah saudara YA. Lalu berdasarkan persetujuan SS, maka korban dilakukan pemeriksaan visum luar dan juga visum dalam atau autopsi. Pada saat yang bersamaan, petugas  melakukan pengejaran terhadap YA.

"Setelah diamankan di daerah Tapos, Depok dan dilakukan penyelidikan lebih mendalam dan interogasi saksi-saksi, saat itu penyidik berkesimpulan bahwa korban berada dalam penguasaan saudara YA setelah dititipkan oleh ibunya," kata Ary.

Lanjut Ary, dari keterangan yang bersangkutan, korban dititipkan oleh ibunya di Stasiun KRL UI sekitar pukul 14.30 WIB. Karena ibu korban akan ada pertemuan dengan kliennya sehingga menitipkan korban ke teman dekatnya, yaitu YA. Setelah dititipkan, YA membawa korban ke tempat tinggalnya, yaitu di apartemen di Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selayan.

"Korban sempat diberi kesempatan untuk bermain-main di taman apartemen Kalibata City. Setelah kurang lebih 20 menit, korban menyampaikan kepada YA 'uncle empup' artinya memberitahu bahwa korban sedang BAB," jelas Ary.

Kemudian tersangka YA membawa korban naik ke kamar apartemennya di unit 16 AS dan dibawa ke kamar mandi untuk dibersihkan kotoran yang ada pada tubuh korban. Ketika itu YA merasa kesal karena sambil dibersihkan korban juga menangis. Hal itu lantaran YA melepaskan popok dengan cara kasar. Akibatnya, korban sempat terbentur kepalanya di dinding kamar mandi.

"Kemudian setelah dibersihkan, korban masih juga menangis korban dilempar oleh YA ke arah kasur namun korban tidak mendarat di kasur tapi jatuh di lantai," terang Ary.

Tidak hanya itu, YA juga menginjak kaki kiri korban karena kesal korban masih menangis. Ia mencoba membangunkan dan menenangkan korban, tapi tangisannya semakin kencang dan jatuh untuk ketiga kalinya. Setelah itu, YA membawa korban ke rumah Sakit Yadipa, tapi dia meninggalkan korban sendirian.

"Sebelum ke rumah sakit, YA sempat menghubungi ibu korban SS, mengatakan bahwa anaknya sedang tidak sadar, berdasarkan persesuaian keterangan saksi keterangan tersangka, BB yang diamankan," kata Ary.

Hasil pemeriksaan sementara dari Rumah Sakit Fatmawati, di tubuh korban ditemukan tulang tengkorak bagian kiri itu ada retakan sepanjang 7,9 cm. Di kaki kiri korban, itu ada memar tungkai bawah kiri sisi depan ada memar 1,5 cm x 2 cm dan 0,7 cm x 0,5 cm. Lalu pada otak besar, korban terdapat pelebaran pembuluh darah atau pendarahan dibawah selaput otak.

"Berdasarkan persesuaian beberapa alat bukti ini, akhirnya kami menetapkan saudara YA sebagai tersangka atau orang yang patut disangka melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak," kata Ary.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Lalu Pasal 338 KUHAP tetang secara sengaja menghilangkan nyawa orang subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman masing-masing 10 tahun, pasal 338 dengan ancaman maksimal 15 tahun dan pasal 351 dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Kami juga mohon ijin menyampaikan imbauan. Kepada masyarakat agar tidak mudah menitipkan anak, kepada orang yang belum tentu dipercaya secara pasti," kata Ary.

Sentimen: negatif (100%)