Sentimen
Negatif (100%)
6 Des 2022 : 19.13
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Hewan: Babi

Kab/Kota: Semarang, Magetan, Demak

Kasus: pembunuhan

Empat pembunuh bayaran istri TNI di Semarang mulai diadili

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

6 Des 2022 : 19.13
Empat pembunuh bayaran istri TNI di Semarang mulai diadili
Semarang (ANTARA) - Empat eksekutor percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD di Semarang, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Jaksa Penuntut Umum Gilang Prama Jasa dalam di PN Semarang, Selasa, mengatakan, keempat terdakwa merupakan suruhan dari suami korban, yakni almarhum Kopda Muslimin.

Keempat eksekutor percobaan pembunuhan tersebut masing-masing Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan percobaan pembunuhan itu berawal dari permintaan Kopda Muslimin terhadap para terdakwa untuk menghabisi istrinya.

Muslimin mengaku sudah tidak betah bersama istrinya dan memberi tawaran untuk membunuh dengan upah Rp120 juta.

"Tawaran tersebut kemudian disanggupi oleh terdakwa Agus Santoso dan Sugiono," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yogi Arsono tersebut.

Untuk melancarkan aksinya, terdakwa Agus Santoso kemudian membeli sepucuk pistol beserta enam peluru dengan harga Rp3 juta.

Upaya pembunuhan terhadap Rina Wulandari dilakukan oleh keempat terdakwa pada 18 Juli 2022 di depan rumah korban di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang.

Dalam tindak pidana tersebut, terdakwa Sugiono sebagai eksekutor yang bertugas menembak korban melepaskan dua tembakan ke bagian perut Rina Wulandari.

Para pelaku yang mendapat perintah langsung dari Muslimin melalui komunikasi telepon seluler sempat diperintah menembak bagian kepala, setelah tembakan pertama hanya mengenai perut.

Dari eksekusi percobaan pembunuhan itu, kata Gilang, para pelaku masing-masing Sugiono Ponco Aji Nugroho, dan Supriyono masing-masing memperoleh bagian Rp24 juta, sedangkan terdakwa Agus Santoso memperoleh Rp30 juta.

Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Atas dakwaan tersebut, keempat terdakwa yang menjalani sidang secara daring tidak akan mengajukan tanggapan dan meminta sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Sentimen: negatif (100%)