Buruh di Jabar Demo Tuntut UMK 2023 Naik 10 Persen
Kumparan.com Jenis Media: News
Jelang pengumuman penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada esok hari, ratusan buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Selasa (6/12). Serikat buruh menuntut kenaikan UMK sebesar 10 persen.
Pantauan kumparan, para buruh berkumpul di area depan Gedung Sate pada pukul 12.30 WIB. Para buruh datang dari berbagai elemen seperti Serikat Buruh Sejahtera Independen 92 (SBSI), SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), hingga FSPMI.
Peserta demo buruh, Zainal Abidin, mengatakan pihaknya ingin kenaikan UMK sebesar 10 persen. Ia menilai PP No. 36 tahun 2021 juga Permenaker Nomor 18 tahun 2022 kurang berpihak pada buruh.
"Buruh meminta tuntutan kenaikan UMK sebesar 10 persen. penetapan UMK dengan menggunakan PP NO. 36 juga Permenaker Nomor 18 juga kurang berpihak bagi buruh," ucap Zainal di depan Gedung Sate.
Di tengah guyuran hujan, para buruh pun tetap bertahan dengan lantang menuntut agar pemerintah dapat memenuhi tuntutannya itu.
Adapun tuntutan buruh yang disampaikan ke Pemprov Jabar sebagai berikut.
1. Tetapkan UMK tahun 2023 sesuai rekomendasi Bupati/Wali kota
2. Tetapkan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun
3. Tetapkan upah di atas upah minimum
Arif Syamsul Ma'arif
Sentimen: positif (66.7%)