Sentimen
Negatif (98%)
6 Des 2022 : 01.18
Informasi Tambahan

BUMN: Bank Mandiri

Kab/Kota: bandung, Cirebon

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

KPK panggil lima saksi kasus pencucian uang mantan Bupati Cirebon

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

6 Des 2022 : 01.18
KPK panggil lima saksi kasus pencucian uang mantan Bupati Cirebon
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) sebagai tersangka.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPPU untuk tersangka SUN. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.

Lima saksi, yaitu teller Bank Mandiri KCP Cirebon Sherly Yohana, Kepala Kantor Cabang BCA KCP Plered Asmarawati serta tiga pegawai negeri sipil (PNS) masing-masing Deni Syafrudin, Andry Yuliandry, dan Rizal Prihandoko.

KPK telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka TPPU pada tanggal 4 Oktober 2019.

Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait dengan perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Sebelumnya, Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.

Sunjaya diduga melakukan pencucian uang dari penerimaan gratifikasi dan suap senilai sekitar Rp51 miliar.

Adapun perinciannya, yakni terkait dengan pengadaan barang/jasa dari pengusaha sekitar Rp31,5 miliar, mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dari aparatur sipil negara (ASN) sekitar Rp3,09 miliar, setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp5,9 miliar, dan perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin lainnya sekitar Rp500 juta.

Tersangka Sunjaya juga menerima hadiah atau janji terkait dengan perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 miliar.

Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkait dengan pencucian uang tersebut, KPK sebelumnya juga telah menyita aset Sunjaya berupa satu kendaraan dan satu rumah yang terletak di Desa Adidarma, Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

. KPK setor Rp600 juta ke kas negara dari dua terpidana korupsi
. Sidang perdana penyuap mantan Bupati Cirebon digelar 17 Maret

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Sentimen: negatif (98.4%)