Sentimen
Positif (94%)
5 Des 2022 : 20.10
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

VIDEO LPSK Resmi Ajukan Rekomendasi Keringanan Hukuman untuk Bharada E

5 Des 2022 : 20.10 Views 1

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

VIDEO LPSK Resmi Ajukan Rekomendasi Keringanan Hukuman untuk Bharada E

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan pihaknya telah mengajukan rekomendasi keringanan hukuman bagi Richard Eliezer (Bharada E).

Bharada E adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat.

Surat rekomendasi tersebut telah dikirimkan LPSK pada 1 Desember 2022.

"LPSK pada 1 Desember 2022 mengajukan surat secara tertulis rekomendasinya, berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan video yang diterima KompasTV, Minggu (4/12/2022).

[embed]https://www.youtube.com/watch?v=tkodbyVeqbk[/embed]

Surat rekomendasi tersebut sesuai dengan aturan dalam Pasal 10 a ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, yang memberikan penghargaan atas kesaksian berupa keringanan penjatuhan hukuman, atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

LPSK menilai Bharada E telah kooperatif dalam membantu memberikan keterangan, serta menyampaikan fakta-fakta yang dapat mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Baca juga: Bharada E Duga Ricky Rizal Berbohong di Sidang: Terserah Bang Ricky Juga

Surat rekomendasi LPSK yang dikirimkan ke jaksa penuntut umum itu, nantinya akan dibacakan di muka persidangan pada saat agenda pembacaan tuntutan.

"Dalam surat ajuan tersebut agar dimuat dalam surat tuntutan jaksa terhadap Richard Eliezer kepada majelis hakim, sehingga Richard Eliezer mendapatkan keringanan penjatuhan hukuman," ujar Susilaningtias.

Bharada E sendiri telah mengajukan diri sebagai justice collaborator usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Agustus lalu.

Baca juga: Bharada E Duga Ricky Rizal Dengar Ferdy Sambo Beri Instruksi Menembak Brigadir J

Kuasa hukumnya saat itu, Deolipa Yumara, mengatakan permohonan perlindungan dan justice collaborator tersebut diminta langsung oleh Bharada E.

Alasan Bharada E mengajukan permohonan sebagai justice collaborator karena dia disangkakan pasal 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP.

"Dalam konteks ini ada pelaku yang lebih besar atau ada pelaku utama yang melakukan tindak pidana," ujar Deolipa, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel, Kuat Maruf Akan Bersaksi untuk Bharada E dan Ricky Rizal.

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E: Kesaksian Ricky Rizal 70 Persen Diragukan

"Jadi untuk kepentingan membuka dan membuat terang persoalan tentunya Bharada E dengan rasa plong dengan hati yang matang menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ucap dia.

Sentimen: positif (94.1%)