JAKARTA - Pemerintah resmi menyuntikkan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp7,5 triliun ke PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Pemberian PMN ini ditandai dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Negara (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia.
Beleid tersebut diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 November 2022. Aturan ini mencatatkan penambahan modal akan bersumber pada APBN 2022.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan PMN tersebut akan digunakan untuk restorasi pesawat, maintenance pesawat dan modal kerja maskapai.
"Jadi PMN Rp7,5 triliun ini akan akan digunakan untuk maintenance, restorasi, pemenuhan maintenance reserve serta modal kerja," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI yang dipantau secara virtual melalui akun Facebook Komisi VI DPR RI, Senin (5/12/2022).
Irfan mengatakan, meskipun progres PMN sudah signifikan masih terdapat dua hal yang harus dikejar pihaknya terkait dengan pencairan PMN DAN konversi hutang, yaitu pemenuhan syarat pencarian PMN yang ditargetkan selesai 22 Desembee 2022 dan penerbitan PP OWK maksimal 20 Desember 2022.
Baca Juga: Peduli Pejuang Kanker, Donasi Rambut Bersama Lifebuoy dan MNC Peduli Tengah Berlangsung!