Sentimen
Negatif (100%)
5 Des 2022 : 17.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kebayoran Baru, Kepulauan Seribu, Manado

Kasus: teror

Partai Terkait

Kantor Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Manado DIgerebek, Dua Orang jadi Tersangka

5 Des 2022 : 17.05 Views 14

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Kantor Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Manado DIgerebek, Dua Orang jadi Tersangka


WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah melakukan penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Manado, Sulawesi Utara pada Selasa (29/11/2022).

Hal itu berawal dari adanya laporan warga ke Polda Metro Jaya karena korban yang juga peminjam dana merasa terancam akan teror yang dilakukan pinjol ilegal berkedok koperasi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, mereka awalnya meneror nasabah yang mau jatuh tempo dengan cara mengirim ke nasabah, data-data pribadinya.

"Pada tanggal 25 Oktober 2022, korban awalnya melakukan pinjaman ke beberapa aplikasi pinjaman online dengan tempo peminjaman 30 hari. Pada hari Selasa tanggal 22 November korban mendapat pesan WhatsApp dari aplikasi pinjol PinjamanNow dan AkuKaya," kata dia, dalam keterangan yang diterima pada Senin (5/12/2022).

"Pada aplikasi PinjamanNow jatuh tempo di tanggal 21 November dan AkuKaya di tanggal 22 November. Awalnya yang dikirimkan pelaku (penagih) ke korban (nasabah) adalah data-data pribadi korban sendiri," sambung dia.

Kemudian, kata Auliansyah, pada tanggal 23 November 2022, korban mendapat pesan WhatsApp kembali dari aplikasi pinjol PinjamanNow.

Baca juga: Pilih Hengkang dari PSI, Michael Victor Sianipar: Partai yang Saya Perjuangkan Sudah Jauh Berubah

Kali ini berupa ancaman penyebaran data berupa foto KTP (kartu tanda penduduk) korban dan foto-foto korban dari media sosial ke nomor telepon orang-orang yang terdaftar pada daftar kontak handphone milik korban.

"Bukan cuma itu, bahkan beberapa foto keluarga korban mulai dikirimkan ke WhatsApp korban," ujar Auliansyah.

Atas hal itu, pada 29 November 2022, tim Subdit Siber Polda Metro Jaya melakukan penindakan di daerah kota Manado Sulawesi Utara.

Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut.

Auliansyah menuturkan, dalam penggerebekan ditemukan sebanyak 40 orang tengah melakukan operasional pinjol menggunakan laptop atau komputer.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka.

Baca juga: Junaedi Tegaskan Anggota Dewan Kepulauan Seribu yang Tertangkap Pesta Sabu Terancam Dipecat

Mereka adalah A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut. Dia menambahkan, ada empat aplikasi pinjol ilegal yang ditawarkan.

"Diketahui bahwa beroperasinya pinjaman online dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo tidak memiliki izin dari OJK," ujarnya.

Sentimen: negatif (100%)