Sentimen
Negatif (100%)
5 Des 2022 : 12.54
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Kuat Ma'ruf Kasih Simbol Love dua Jari Ala Korea Sapa Pengunjung Sidang Pembunuhan Brigadir J : Okezone Nasional

5 Des 2022 : 12.54 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Kuat Ma'ruf Kasih Simbol Love dua Jari Ala Korea Sapa Pengunjung Sidang Pembunuhan Brigadir J : Okezone Nasional

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer pada Senin (5/12/2022).

(Baca juga: Pengakuan Ricky Rizal soal Kuat Ma'ruf Bawa Pisau Kejar Brigadir J)

Adapun agendanya pemeriksaan Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo sebagai saksi. Keduanya menjadi terdakwa dugaan kasus Brigadir J selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada E atau Richard Eliezer. Pada persidangan sebelumnya, Bharada E juga diperiksa sebagai saksi di sidang terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Pantauan di lokasi, Kuat Ma'ruf yang tiba langsung menyapa pengunjung sidang dengan simbol love dua jari ala Korea atau finger heart saat memasuki ruang persidangan.

Mantan sopir pribadi Putri Candrawathi ini masuk ke ruang sidang paling terakhir dibanding dua terdakwa lainnya, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.

Sementara Richard Eliezer lebih dulu masuk ke ruang sidang sekitar pukul 09.40 WIB dan langsung menyalami Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian duduk di kursi terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J didakwa pasal 340 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Peduli Pejuang Kanker, Donasi Rambut bersama Lifebuoy x MNC Peduli Tengah Berlangsung!

Mereka juga didakwa pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang berisi tentang penjelasan orang-orang yang dinilai sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana dalam pasal 340 KUHP.

Isinya berupa dipidana sebagai pelaku tindak pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Sentimen: negatif (100%)