JAKARTA - Terkait perkara dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101) di TNI-AU tahun 2016 - 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan panggilan ketiga pada mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Agus Supriatna, hari ini, Senin (5/12/2022).
Sedianya, Agus bakal digali keterangannya untuk proses persidangan terdakwa Bos PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway. Untuk diketahui, ini merupakan panggilan ketiga Jaksa KPK untuk Agus Supriatna. Sebab, Agus sudah dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa KPK.
"Informasi yang kami terima betul hari ini dijadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi di hadapan majelis hakim," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya.
Ali mengingatkan bahwa pemanggilan terhadap saksi Agus Supriatna merupakan perintah pengadilan. Namun memang, Agus tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Tercatat, Agus sudah dua kali diminta untuk hadir di sidang Irfan Kurnia Saleh.
"Sebelumnya kami juga melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan melalui dua alamat rumahnya dan bantuan pihak TNI. Namun saksi ini tetap tidak taat hukum dan mangkir dari panggilan pengadilan," pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Agus Supriatna, Teguh Samudera belum merespons ihwal panggilan jaksa KPK terhadap kliennya, hari ini. Belum diketahui apakah Agus Supriatna akan memenuhi panggilan tim jaksa KPK, hari ini.
Sekadar informasi, Agus tercatat mangkir alias tidak memenuhi panggilan pada Senin, 21 November 2022. Tim jaksa KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Agus pada Senin, 28 November 2022. Namun, Agus kembali mangkir dalam jadwal ulang tersebut.
KPK memastikan bahwa telah mengirimkan surat panggilan kepada Agus Supriatna ke sejumlah kediamannya. KPK juga telah berulang kali meminta Agus untuk kooperatif. Sebab, Agus sudah kerap mangkir saat dipanggil di proses penyidikan Irfan Kurnia Saleh.
KPK mengaku membutuhkan keterangan Agus Supriatna di kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter AW-101. Sebab, nama Agus muncul dalam dakwaan Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway. Berdasarkan informasi yang diterima KPK, Agus meminta untuk diperiksa secara militer. Padahal, Agus saat ini sudah menjadi pensiunan TNI.
Baca Juga: Peduli Pejuang Kanker, Donasi Rambut bersama Lifebuoy x MNC Peduli Tengah Berlangsung!