JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan kembali menegaskan bahwa tidak ada pulau di Indonesia yang bisa dimiliki seseorang. Tapi hanya bisa dikelola.
Menko Luhut melalui Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menerangkan seperti area Kepulauan Widi di Maluku Utara yang akan dilelang pada situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions.
Baca Juga: 100 Pulau Indonesia di Dekat Bali Akan Dilelang pada Penawar Tertinggi
Menurutnya, area tersebut telah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat.
"Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama, namun kabarnya hingga kini belum ada realisasi pembangunannya hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut," kata Jodi, dalam keterangannya, Minggu (4/12/2022).
Baca Juga: Tak Hanya Kelor Labuan Bajo, Ini 5 Pulau Lain yang Pernah Dijual Online
Meski sudah memiliki izin, pemerintah Indonesia telah memiliki peraturan perundangan yang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh.
Baca Juga: Peduli Pejuang Kanker, Donasi Rambut Bersama Lifebuoy dan MNC Peduli Tengah Berlangsung!