Sentimen
OJK dan BI Restui Hijra Bank Fasilitasi Digital Mobile Banking
Republika.co.id Jenis Media: Ekonomi
Transformasi digital menjadi solusi bagi perbankan untuk memenuhi kebutuhan nasabah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Era disrupsi teknologi membuat ekspektasi nasabah terhadap layanan perbankan semakin tinggi. Akses mudah, cepat, dan berbiaya murah menjadi kebutuhan yang tak bisa ditawar lagi.
Maka itu, transformasi digital menjadi solusi bagi perbankan agar tetap relevan dengan kebutuhan nasabah. Hal itu pula yang mendorong Hijra Bank memilih melakukan transformasi digital dengan meluncurkan layanan digital mobile banking.
CEO ALAMI Group Dima Djani mengatakan kebutuhan masyarakat terhadap kenyamanan perbankan sudah menjadi gaya hidup. “Karena itulah Hijra Bank sebagai bagian dari ALAMI Group menjadi BPR Syariah pertama yang sepenuhnya bertransformasi secara digital untuk melayani kebutuhan masyarakat 7 hari 24 jam melalui aplikasi digital,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Ahad (4/12/2022).
Menurutnya Hijra Bank dalam pengembangan layanan perbankan digital syariah terbuka lebar setelah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai persetujuan penyelenggaraan produk lanjutan baru pada 14 Januari 2022, serta dari Bank Indonesia (BI) perihal Persetujuan Izin sebagai penyedia jasa pembayaran kategori izin 1 dengan aktivitas penatausahaan sumber dana berupa penyelenggaraan proprietary channel pada 28 Oktober 2022.
Adapun izin dari OJK dan BI merupakan restu dan tanda bahwa Hijra Bank dapat dipercaya serta aman dalam menjalankan inovasi maupun bisnisnya ke depan. “Izin ini juga menjadi bukti Hijra Bank telah memenuhi syarat kepatuhan untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai dengan standar tertinggi yang ditetapkan regulator,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Regional I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Roberto Akyuwen menambahkan, pemberian izin oleh regulator pada pelaku usaha bidang keuangan sudah melalui berbagai tahapan. Mulai dari pemeriksaan atas kinerja keuangan hingga proses verifikasinya. “Termasuk infrastruktur banking system dan sistem mitigasi risiko,” katanya.
Menurut Roberto, OJK selaku regulator berupaya mendorong perbankan untuk melakukan transformasi digital agar bisa memenuhi kebutuhan nasabah. “OJK juga telah menerbitkan payung hukum untuk mengakselerasi transformasi digital sektor perbankan, termasuk BPR dan BPR Syariah,” ucap penulis buku ‘Transformasi Digital Perbankan’ tersebut.
Roberto menyebut berdasar pantauan OJK, bank yang serius melakukan transformasi digital tidak hanya mampu bertahan ketika laju ekonomi melambat saat pandemi, tapi juga bisa memperbaiki kinerja pembiayaan serta memperluas basis nasabah. “Ada beberapa BPR besar yang melakukan transformasi melalui digitalisasi back end - front end, open banking, serta P2P lending. BPR Syariah, ada nama Hijra Bank yang juga berhasil melakukan transformasi,” ucapnya.
Ke depan Roberto berharap, gelombang transformasi digital perbankan ini bisa menghadirkan dua manfaat. Pertama, melayani kebutuhan nasabah secara maksimal sehingga mampu mendorong pengembangan bisnis. Kedua, memperbaiki tata kelola dan risk management. “Sehingga, risiko fraud bisa diantisipasi,” ucapnya.
Sentimen: positif (100%)