JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menjelaskan alasan pihaknya belum melakukan proses penahanan terhadap Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron. Padahal, Abdul Latif Amin Imron sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima dugaan suap.
Ghufron mengungkapkan bahwa ada tiga faktor yang dijadikan dasar KPK untuk melakukan proses penahanan terhadap para tersangka. Ketiga faktor tersebut yakni, mencegah tersangka mengulangi perbuatannya; mencegah penghilangan barang bukti; serta mencegah tersangka melarikan diri.
"Nah, selama tidak ada alasan-alasan kepentingan penahanan, selama belum disidangkan, maka kami tentu kemudian belum menahan," kata Ghufron saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/12/2022).
BACA JUGA:KPK Bantah Bupati Bangkalan Bertemu Firli di Hari Antikorupsi Sedunia
Dari ketiga faktor tersebut, menurut Ghufron, belum ada yang mengharuskan pihaknya melakukan proses penahanan terhadap Abdul Latif Amin Imron. Kendati demikian, Ghufron memastikan KPK akan menahan Abdul Latif Amin Imron setelah mendekati proses persidangan.
"Jadi biasanya kami juga menunggu proses akan disidangkan atau tidak, jadi teman-teman kami itu, penyelidik, penyidik, itu sebenernya tersangka banyak, tapi tidak kenapa tidak langsung ditahan, karena memang proses untuk disidangkan masih menunggu proses temen temen JPU yang menyidangkan yang lain," bebernya.
BACA JUGA:KPK Cegah Enam Pejabat Bangkalan ke Luar Negeri, Ini Nama-namanya
Baca Juga: Peduli Pejuang Kanker, Donasi Rambut bersama Lifebuoy x MNC Peduli Tengah Berlangsung!
Meski belum ada proses penahanan terhadap Abdul Latif Amin Imron, KPK tetap melakukan penyidikan terhadap kasusnya. Hal itu, kata Ghufron, dilakukan juga terhadap para tersangka lainnya. Ia menyebut bahwa bukan hanya Abdul Latif Amin Imron yang sudah berstatus tersangka tapi belum ditahan.
"Jadi siapapun kalau tidak ada alasan materil seperti itu, kami tidak akan tahan. jadi penahanan itu bukan kewajiban, tapi hanya instrumen untuk mengamankan tiga hal itu tidak terjadi. yah jadi seperti yang lain itu banyak, bukan hanya Bupati Bangkalan," terangnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Abdul Latif Amin Imron dan lima orang lainnya yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri. Total ada enam orang yang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan dalam kasus ini.
Adapun, lima orang selain Abdul Latif Amin Imron yang telah dicegah ke luar negeri yakni, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangkalan, Hosin Jamili; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.
Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan, Salman Hidayat; Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bangkalan, Agus Eka Leandy.
Sayangnya, KPK hingga saat ini masih belum membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi perkara suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan tersebut.