Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pemilu 2019
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Ray Rangkuti: MK Larang Eks Koruptor Nyaleg Penting Bagi Kepastian Pemberantasan Korupsi
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penundaan hak politik mantan narapidana kasus korupsi menjadi putusan penting bagi arah pemberantasan korupsi yang lebih pasti.
"Putusan penting untuk memastikan arah dan tuntutan pemberantasan korupsi lebih pasti," kata Ray dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (3/12/2022).
Ia menyebut Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 menjadi salah satu keputusan yang paling ditunggu-tunggu publik sehingga patut diapresiasi. "Putusan ini memenuhi apa yang menjadi tuntutan masyarakat setidaknya selama 10 tahun terakhir," ucapnya.
Berkaitan dengan putusan tersebut, ia menyebut alasan hak politik mantan napi koruptor itu ditunda karena korupsi merupakan dua kejahatan sekaligus, yakni pidana dan politik.
"Pidana karena mengambil sesuatu yang bukan haknya. Politik, adanya penyimpangan (penghianatan) atas amanah publik berupa korupsi dengan kekuasaan yang diembannya," katanya.
Menurut dia, selama ini pendekatan sanksi terhadap koruptor lebih bersifat pidana umum, di mana begitu diberikan hukuman penjara maka dilihat seluruh sanksi telah selesai diberikan.
"Akibatnya, alih-alih tindak pidana korupsi berkurang, sebaliknya bertambah subur dengan pelaku-pelaku baru dalam usia yang masih muda. Kenyataannya, penjara tidak menghentikan mereka," ujarnya.
Sentimen: negatif (99.8%)