Sentimen
Positif (86%)
3 Des 2022 : 07.55
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Bogor

Kasus: HAM, korupsi, kekerasan seksual

Kemarin, respons Zulhas soal kasus Unila hingga 13 anggota Satgas PPKS

3 Des 2022 : 14.55 Views 1

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

Kemarin, respons Zulhas soal kasus Unila hingga 13 anggota Satgas PPKS
Jakarta (ANTARA) - Selama Jumat (2/12), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita Antara mulai tanggapan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) soal kasus Universitas Lampung (Unila) hingga Universitas Indonesia (UI) menetapkan 13 anggota Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Berikut rangkuman berita hukum kemarin yang layak disimak pagi ini.

1. Zulkifli Hasan tegaskan tak punya keponakan mendaftar Unila

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan tidak memiliki keponakan yang mendaftar maupun kuliah di Universitas Lampung (Unila).

Selengkapnya di sini

2. KPK dalami peran orang kepercayaan Karomani mudahkan maba masuk Unila

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran orang kepercayaan Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM) dalam memudahkan calon mahasiswa baru (maba) masuk ke Unila dengan memberikan sejumlah uang.

Selengkapnya di sini

3. Pekan HAM menghadirkan tokoh populer Indonesia segera dimulai di Bogor

Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat bersama panitia Pekan Hak Asasi Manusia (HAM) segera memulai rangkaian diskusi panel menghadirkan tokoh-tokoh bidang hukum populer di Indonesia, gebyar ekonomi kreatif hingga penampilan seni dan budaya pada 3-12 Desember.

Selengkapnya di sini

4. UI tetapkan 13 anggota Satgas PPKS

Universitas Indonesia (UI) menetapkan 13 anggota Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) tahun 2022-2024 yang berasal dari unsur tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Selengkapnya di sini

5. Kemenkominfo sosialisasikan RUU KUHP ke masyarakat dan akademisi Bali

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik menyosialisasikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada masyarakat dan akademisi di Provinsi Bali.

Selengkapnya di sini

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Sentimen: positif (86.5%)