Menhub Buka Suara soal Tarif Ojol Diserahkan ke Gubernur
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan penjelasan terkait rencana pemerintah memberikan peluang kepada pemerintah daerah mengatur tarif ojek online (ojol). Hal itu dilakukan untuk menyerap aspirasi daerah.
"Itu dinamis lah, bisa iya dan bisa tidak, tapi memang aspirasinya itu sangat kedaerahan, kami kadang-kadang tidak bisa mengantisipasi dan tidak bisa mengeneralisir suatu keputusan," katanya di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (2/12/2022).
Dia mencontohkan, penerapan tarif di Bali tidak bisa disamakan dengan Jakarta. Begitu juga dengan di Makassar di mana keberadaan angkutan lokal sangat kuat.
"Itu kalau kami sama ratakan terjadilah teriak-teriak di jalan, tapi kita masih kajian ini," ujarnya.
Dia mengatakan, penerapan tarif ojek online oleh pemerintah daerah masih kajian. Ia pun menambahkan, terkadang hal yang terjadi kebalikan dari apa yang dipikirkan.
"Pasti operator yang penting adalah traffic, bukan harga, jadi perkalian traffic kali harga itulah yang dilakukan. Tapi kalau naikkin harga sampai berikutnya turun, mereka kehilangan opportunity. Kalau ini di daerah kaya di Bali, di sini (Makassar) kalau dia murah dimarahin yang asli (angkutan daerah). Itu yang membuat kita berpikir ke arah situ," paparnya.
Kembali, dia mengatakan, kebijakan itu masih kajian. Budi Karya belum menjelaskan secara rinci, tapi ia menyebut kajian itu membutuhkan waktu setahun.
"Setahun lah, diskusi dulu," ujarnya.
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan sebelumnya menyatakan, akan melakukan revisi pada aturan soal ojek online. Revisi dilakukan pada PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan perubahan akan dilakukan pada sebagian pasal 11 pada aturan tersebut yang mengatur soal penentuan tarif ojek online. Hendro menjelaskan kewenangan atas penetapan besaran tarif batas dan bawah akan dilakukan gubernur lewat pemerintah daerah. Kemenhub hanya menentukan formula penghitungan atas biaya jasa ojek online.
"Pasal pada PM 12 tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas penetapan besaran biaya jasa batas atas dan bawah yang dilakukan oleh gubernur. Kewenangan menteri melalui Dirjen Darat ke depan hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa dimaksud," ungkap Hendro dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (29/11).
(acd/das)Sentimen: positif (98.8%)