Sentimen
Negatif (100%)
2 Des 2022 : 09.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kebon Bawang, Palembang

Kasus: pembunuhan

Polisi tangkap buronan kasus pembunuhan sadis di diskotek Palembang

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

2 Des 2022 : 09.03
Polisi tangkap buronan kasus pembunuhan sadis di diskotek Palembang
Palembang (ANTARA) - Polisi menangkap buronan kasus pembunuhan secara sadis terhadap seorang pengunjung tempat hiburan malam atau diskotek di Palembang, Sumatera Selatan.

Kepala Polrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib, di Palembang, Kamis, mengatakan, tersangka adalah Anton Sujarwo (35), warga Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

. Polisi tangkap perampok sadis yang tewaskan dua warga Banyuasin Sumsel

Ia ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sukarame, Selasa (29/11) di rumahnya, setelah delapan bulan melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara.

“Anton ini adalah tersangka pembunuhan dalam peristiwa keributan di tempat hiburan atau diskotek bulan Maret lalu,” kata dia, tersangka saat ini ditahan di Kantor Polsek Sukarame guna penyelidikan lebih lanjut.

. Pelaku pembunuhan sadis serahkan diri ke Subdit Jatanras Polda Sumsel

Ngajib menjelaskan, saat itu Sujarwo dan beberapa orang temannya terlibat keributan dengan korban berinsial AS (54) saat mengunjungi salah satu tempat hiburan di Jalan Soekarno-Hatta.

Berdasarkan pengakuan Sujarwo kepada penyidik keributan dipicu selisih paham antara rombongan tersangka dan korban yang tengah asik menegak minuman alkohol sambil berkaraoke.

. Pelaku pembegalan di Kebon Bawang diringkus di Cibitung

Kemudian dari keributan itu kondisi semakin memanas, lanjutnya, karena mereka semuanya mabuk berat hingga berujung pada penikaman terhadap korban yang merupakan pekerja swasta di Palembang.

“Setelah korban babak belur, tersangka ini menghabisi nyawa korban secara sadis dengan menghunuskan pisau dapur besar ke pada bagian pinggang belakang sebelah kanan hingga terjadi pendarahan yang menewaskan korban,” kata dia.

. Pelaku pembegalan di Kebon Bawang diringkus di Cibitung

Dalam peristiwa tersebut polisi menyita barang bukti sebilah pisau dapur bergagang warna putih, hasil visum et repertum jenazah, dan pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, Sujarwo. dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.​​​​

. Polisi periksa kejiwaan pelaku pembunuhan sadis di OKU Sumsel

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Sentimen: negatif (100%)