Sentimen
Netral (100%)
2 Des 2022 : 00.39

Dukung Aturan OJK, Landx Luncurkan Fitur Akses KSEI dan Info Penerbit Crowdfunding

2 Des 2022 : 00.39 Views 1

Republika.co.id Republika.co.id Jenis Media: Ekonomi

Dukung Aturan OJK, Landx Luncurkan Fitur Akses KSEI dan Info Penerbit Crowdfunding

Aturan OJK wajibkan UKM Penerbit Crowdfunding untuk tercatat di KSEI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK mencatat sebanyak 97 investasi ilegal yang beredar di Indonesia sepanjang 2022. Maraknya investasi bodong ini berdampak penurunan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga atau penyelenggara investasi yang resmi, tak terkecuali aplikasi penyelenggara equity crowdfunding.

Adapun beberapa oknum perusahaan UKM penerbit yang menggunakan aplikasi penyelenggara equity crowdfunding dalam menghimpun dana masyarakat untuk modal usaha melihat celah ini untuk melakukan fraud. Berangkat dari latar belakang tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan seluruh perusahaan UKM penerbit agar wajib menandatangani perjanjian pendaftaran Efek dengan Lembaga Penyimpanan dan tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). 

Tujuannya agar perusahaan UKM bertanggung jawab atas performa dan kinerja kepada para pemilik atau pemegang saham, sehingga hak-hak para pemegang saham dipenuhi oleh perusahaan tersebut. Direktur dan Co-Founder LandX, Romario Sumargo menyetujui pernyataan OJK dan menghimbau perusahaan UKM penerbitnya untuk mematuhi regulasi tersebut. 

“Kami di LandX yang selalu mengedepankan transparansi dan kepercayaan para pengguna aplikasi LandX yakni pemodal, investor, atau perusahaan UKM, sangat mendukung aturan tersebut, dan mengimbau para perusahaan penerbit untuk melakukan pendaftaran KSEI,” ucapnya.

Menurut Romario, regulasi tersebut akan semakin memperkuat keyakinan masyarakat khususnya para investor sebagai pemodal dari perusahaan UKM penerbit. 

“Investasi merupakan bisnis berlandaskan rasa percaya yang lahir berdasarkan rekam jejak dan kinerja pengelola termasuk perusahaannya. Data-data tersebut akan diolah oleh calon investor dan diuraikan dengan referensi lain seperti pengalaman konsumen, pelayanan dan produk, konten media sosial, kerja sama dengan vendor dan lain-lain,” ucapnya.

Untuk mendukung aturan tersebut LandX merilis fitur Core by LandX sebagai bagian dari pembenahan dalam meningkatkan fitur dan pelayanan untuk para investor dan pengguna aplikasi LandX. Adapun inovasi ini juga menjawab sebagai solusi nyata bagi masyarakat yang masih ragu untuk melakukan investasi pada aplikasi penyelenggara equity crowdfunding.

 Fitur Core by LandX memungkinkan para calon investor untuk mengakses KSEI secara real-time dan menerima informasi tentang status pendaftaran perusahaan penerbit.

“Kini calon investor yang sudah memiliki minat untuk investasi pada perusahaan tertentu LandX dapat lebih yakin lagi setelah mendapatkan status perusahaan penerbit tersebut KSEI. Regulasi tersebut juga mewajibkan bahwa perusahaan penerbit di LandX harus patuh pada aturan yang sudah dibuat oleh OJK dan terdaftar KSEI. Saat ini para perusahaan penerbit di LandX sedang memasuki tahap pendaftaran tersebut,” ucapnya.

Menurutnya saat ini perusahaan penerbit LandX relatif aman dan terpercaya. Maka itu, untuk memastikan masyarakat percaya kepada perusahaan penerbit LandX, perusahaan mengedepankan transparansi kepada publik, termasuk menyediakan informasi terkait kinerja perusahaan penerbit antara lain untuk mengetahui secara riwayat kinerja performa perusahaan berikut dividen yang sudah dibagikan.

Adanya fitur Core by LandX akan memperkuat posisi LandX sebagai aplikasi penyelenggara equity crowdfunding. LandX telah menyalurkan dana sebesar Rp 234,5 miliar kepada 44 perusahaan penerbit, dengan pembagian dividen kepada para investor yang terdaftar LandX sebesar Rp 10,8 miliar.

Sentimen: netral (100%)