Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Jati
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
PAN Setuju soal Putusan MK Larang Eks Koruptor Nyaleg hingga 5 Tahun Usai Bebas
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) hingga lima tahun setelah keluar dari penjara. Larangan eks koruptor nyaleg ini tertuang dalam putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022.
Dalam hal ini MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Leonardo Siahaan, warga Tambun Utara, Bekasi.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," demikian bunyi putusan MK yang dibacakan pada Rabu (30/11/2022) di Jakarta.
Adapun putusan ini dimusyawaratkan oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai anggota.
Dalam putusannya, MK menyebut Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu perlu diselaraskan dengan memberlakukan masa menunggu jangka waktu lima tahun bagi narapidana kasus korupsi sebelum mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu perlu diselaraskan dengan memberlakukan pula masa menunggu jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara yang berdasar pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," bunyi putusan MK.
Sentimen: negatif (99%)