Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Bharada E: Saya Sempat Bohongi Kapolri, Diperintah Ferdy Sambo Cerita Skenario Pelecehan
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Sebelumnya, dalam sidang ini, Bharada E mengaku merasa berdosa karena telah menghabisi nyawa Yosua. Dia merasa bersalah karena menuruti perintah Sambo dengan alasan takut.
"Itu alasanmu mau menceritakan yang benar?" tanya hakim.
"Iya, saya merasa tertekan Yang Mulia. Beruntungnya pas saya dibawa [tim Polri] itu nggak ada komunikasi dengan FS lagi," kata Bharada E.
Perlu diketahui jika keterangan Bharada E hari ini merupakan keterangan terkait pemeriksaan saksi silang dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka dan Kuat Maruf (KM) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana.
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Sentimen: negatif (99.8%)