JAKARTA - 33 provinsi di Indonesia sudah memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Namun kebijakan tersebut membuat pengusaha resah.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menilai, kebijakan ini berimbas negatif terhadap ekosistem dunia usaha tahun depan.
"Yang kita takutkan apa, kalau misalnya kenaikan UMP itu adalah di luar kemampuan dunia usaha, imbasnya ke ekosistem dunia usaha tahun depan," ujar Sarman, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga: UMK 2023 Bekasi Naik Jadi Rp5,1 Juta, Jakarta Lewat
Adapun dampak pertama, pengusaha yang sebelumnya hendak merekrut karyawan pada 2023 akhirnya terpaksa mengerem rencana itu. Imbasnya kesempatan kerja bagi pengangguran bisa berkurang bahkan ekstremnya hilang sama sekali.
Kedua, bisa mendorong terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kembali disejumlah industri. Pasalnya perusahaan terpaksa melakukan penghematan di tengah kondisi ekonomi global yang diprediksi kelam pada 2023.
Baca Juga: Intip Kenaikan UMP 2023 di Pulau Jawa, Jakarta Paling Kecil
Bahkan, kita Sarman, kemungkinan akan banyak perusahaan yang pindah pabrik. Hal itu karena pengusaha tidak mau ambil resiko jika bertahan di provinsi yang mengharuskan menggaji karyawan dengan UMP tinggi.
"Katakanlah di Jawa Barat saja jomplang itu antara Bekasi, Tangerang, Garut, misalnya itu jauh UMP-nya. Itu sesuatu yang kita khawatirkan dalam hal ini," ucapnya.
Baca Juga: Peduli Pejuang Kanker, Donasi Rambut Bersama Lifebuoy dan MNC Peduli Tengah Berlangsung!