Sentimen
Negatif (100%)
30 Nov 2022 : 08.34
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Tak Ditilang, Cuma Ditegur-Kepala Diusap

30 Nov 2022 : 08.34 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Otomotif

Tak Ditilang, Cuma Ditegur-Kepala Diusap
Jakarta -

Keberadaan tilang elektronik melalui kamera ETLE tampaknya tidak terlalu membuat masyarakat takut. Yang ada, dalam beberapa kesempatan justru masyarakat seolah memanfaatkan momen tersebut. Tanpa kehadiran tilang manual, masyarakat terlihat merasa lebih bebas dalam melanggar aturan.

Salah satunya pelajar SMA yang tengah berkendara motor namun tidak mengenakan helm di kawasan Jakarta Barat satu ini. Bukan cuma tak memakai helm, di motornya juga tidak terdapat spion di sisi kiri dan kanan.

"Naik motor spion enggak ada, helm enggak ada, kamu sayang," kata seorang polisi wanita dalam unggahan video instagram TMC Polda Metro Jaya.

Dalam keterangan di video dituliskan bahwa polisi lalu lintas itu memberikan teguran secara simpatik kepada pengendara motor yang tidak menggunakan helm. Keduanya jelas pelanggaran. Penggunaan helm saat berkendara merupakan kewajiban dan diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 8.

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia," begitu bunyi aturannya.

Adapun bagi yang tidak mematuhinya, maka dianggap melanggar pasal 291 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pemasangan spion motor pun demikian. Masih dalam UU yang sama, disebutkan spion merupakan syarat wajib kendaraan layak jalan. Motor yang tidak menggunakan spion dianggap melanggar pasal 285 dan diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pada kenyataannya, dalam video itu meski jelas melanggar terlihat sang pelajar hanya ditegur dan diberi nasihat. Ia juga diminta untuk tidak mengulangi pelanggarannya itu. Setelahnya, pelajar itu dilepas kembali jalan.

Ya, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pelanggar lalu lintas ditindak dengan cara teguran dan juga edukasi. Sementara itu penegakan hukum dioptimalkan dengan tilang ETLE. Namun ada pengecualian bila pelanggaran yang dilakukan memicu kecelakaan lalu lintas maka bisa ditindak.

Simak Video "Pengendara 'Nakal' Makin Merajalela, Tilang Manual Harus Ada Lagi?"
[-]
(dry/din)

Sentimen: negatif (100%)