JAKARTA - Syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir agar meringankan biaya jika sewaktu-waktu butuh pemeriksaan ke dokter.
Mendaftarkan bayi sebagai peserta BPJS juga penting menjadi perhatian orangtua karena memiliki banyak manfaat.
BPJS dapat menunjang keperluan yang berkaitan dengan kesehatan bayi
Sebelum mendaftarkan bayi sebagai peserta BPJS, ada beberapa ketentuan umum administrasi kepesertaan yang harus diperhatikan, antara lain:
BACA JUGA:Begini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran.
3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 bulan sejak dilahirkan.
4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Dirangkum Okezone, Selasa (29/11/2022) dari web resmi BPJS kesehatan, berikut syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir sesuai kategori peserta:
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.
Baca Juga: Peduli Pejuang Kanker, Donasi Rambut Bersama Lifebuoy dan MNC Peduli Tengah Berlangsung!