Sentimen
Positif (94%)
28 Nov 2022 : 22.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

KPK Jelaskan Konstruksi Kasus yang Menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

28 Nov 2022 : 22.05
KPK Jelaskan Konstruksi Kasus yang Menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan terhadap kasus rasuah di lingkungan Hakim Agung. Usai sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati, kini KPK kembali mengumumkan tersangka baru yang juga berasal dari profesi yang sama yakni Hakim Agung Gazalba Saleh dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Gazalba dijanjikan uang 202 ribu Dolar Singapura yang diduga adalah bentuk suap dalam perkara yang bermula dari penangan kasus yang sudah dikondisikan.

“Semua bermula dari perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022. Permasalahan itu berakhir dengan laporan pidana dan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang,” kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, (28/11/2022).

Karyoto melanjutkan, Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka meminta pengacaranya, Yosep Parera dan Eko Suparno untuk mengurus dua perkara terkait, pidana dan perdata. Heryanto lalu melaporkan Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman atas tudingan pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang.

"(Namun) Budiman Gandi Suparman yang duduk sebagai terdakwa dinyatakan bebas (pada putusan tingkat pertama)," jelas Karyoto.

Karyoto melanjutkan, jaksa lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena putusan bebas tersebut. Heryanto juga meminta Yosep dan Eko untuk mengawal kasasi tersebut.

“Keduanya kemudian meminta bantuan pegawai negeri sipil (PNS) di MA, Desy Yustria untuk mengondisikan putusan kasasi. Desy dijanjikan uang SGD202 ribu atau setara dengan Rp2,2 miliar,” urai Karyoto.

Mengetahui hal itu, Desy langsung menghubungi staf Kepaniteraan MA yang bernama Nurmanto Akmal. Nurmanto kemudian meminta bantuan staf Hakim Agung Gazalba Saleh yang bernama Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho atas permintaan yang diawali oleh Desy.

"Adapun salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah GS (Gazalba Saleh)," kata Karyoto.

KPK menetapkan 10 tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA, pada Jumat (23/09) dini hari tadi. Satu di antara tersangka itu adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati. Dari 10 tersangka, enam di antaranya langsung ditahan.

Sentimen: positif (94.1%)