Sentimen
Positif (94%)
29 Nov 2022 : 07.32
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Kasus: kebakaran

5 Sektor Usaha yang Halal Nikmati Solar Subsidi

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

29 Nov 2022 : 07.32
5 Sektor Usaha yang Halal Nikmati Solar Subsidi
Jakarta, CNN Indonesia --

BBM jenis solar subsidi langka di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), mulai dari Sumatera Selatan, Bengkulu, Riau, hingga Sumatera Utara.

Bahkan, menurut Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), kelangkaan solar terjadi sejak dua pekan terakhir. Namun, mereka tak mengetahui alasan pasti di balik kelangkaan solar.

"Sudah dua minggu, nggak tahu kenapa tiba-tiba solar menghilang. Artinya, supply ke SPBU berkurang, kami jadi ngantri (untuk beli solar)," ujar Ketua Umum ALI Mahendra Rianto kepada CNNIndonesia.com, Senin (28/3).

-

-

Akibatnya, distribusi barang yang biasanya dilakukan pelaku usaha logistik harus terlambat dan dikhawatirkan harga barang yang diangkut akan naik.

Menanggapi kelangkaan solar, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menyebut kelangkaan solar terjadi lantaran dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh industri besar sawit dan pertambangan.

Dugaan tersebut dilontarkan Nicke karena penjualan solar nonsubsidi menurun, padahal di sisi lain penjualan solar subsidi naik.

Saat ini, solar menguasai pangsa pasar BBM diesel hingga 93 persen, sisanya adalah BBM nonsubsidi yang dijual dengan harga keekonomian.

Nicke menuding banyak perusahaan besar yang memenangkan tender atau lelang dengan menekan ongkos BBM serendah-rendahnya, dengan menggunakan solar subsidi.

Nicke menduga ongkos BBM itu bisa murah karena para pengusaha menggunakan solar jenis subsidi yang bukan hak mereka.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan oleh perusahaan di industri angkutan barang. "Dalam kontrak antara industri besar dengan transporter harusnya pakai BBM non subsidi," imbuhnya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (29/3).

Lantas, pihak mana saja yang sebenarnya berhak mendapat solar subsidi?

[-]

Mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, konsumen pengguna dibatasi untuk beberapa kelompok penerima saja. Berikut adalah daftar lengkapnya:

1. Usaha Mikro

Kelompok ini mencakup untuk konsumsi mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan minyak solar untuk keperluan usaha mikro.

"Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro," jelas beleid seperti dikutip, Kamis (31/3).

2. Usaha Perikanan

Dalam beleid dinyatakan solar subsidi berhak diberikan untuk nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 gross tonnage (GT) yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Lalu, kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/ Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Kemudian, juga bisa diberikan kepada pembudi daya ikan skala kecil (kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan.

3. Usaha Pertanian

Perpres mengamanatkan kelompok tani atau usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 hektare.

Lalu, usaha peternakan dengan menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD Kabupaten/ Kota yang membidangi pertanian.

4. Usaha Transportasi

Aturan merinci delapan jenis usaha transportasi yang berhak mendapat subsidi solar. Pertama, kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.

Kedua, kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.

Ketiga, semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum, antara lain mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.

Keempat, transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh WNI atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi transportasi.

Kelima, sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Keenam, sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Ketujuh, sarana transportasi angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat/perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Kedelapan, sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

5. Pelayanan Umum

Untuk pelayanan umum, terdapat tiga kelompok yang mendapat subsidi solar. Pertama, layanan jasa penguburan (krematorium) dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya.

Kedua, layanan panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya.

Ketiga, layanan rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/ Kota yang membidanginya.

(wel/bir)

[-]

Sentimen: positif (94.1%)