Sentimen
Positif (66%)
29 Nov 2022 : 01.04
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Bharada E Jadi Saksi Terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Sidang Pembunuhan Brigadir J

29 Nov 2022 : 01.04 Views 1

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Bharada E Jadi Saksi Terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Sidang Pembunuhan Brigadir J

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjadi saksi bagi dua terdakwa lainnya dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J ini, yaitu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di PN Jaksel, Rabu (30/11/2022) besok.

Hal itu dikatakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso sebelum menutup persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakaw Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (28/11/2022).

"Rabu, tanggal 30 Richard Eliezer menjadi saksi," ujar Wahyu Iman Santoso. Meski masih belum dirincikan waktu pelaksanaan sidang pembunuhan Brigadir J pada Rabu esok. Namun dipastikan keterangan Bharada E akan didengarkan untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

[embed]https://www.youtube.com/watch?v=7qjcx9ltdgY[/embed]

Ini artinya sangat mungkin ada keterangan Bharada E yang dibantah Bripka Ricky Rizal atau Kuat Ma'ruf.

Mengingat bahwa Bharada E adalah justice collaborator dalam kasus ini hingga mengungkap bahwa otak pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo.

Kemudian kata Wahyu pada keesokannya, Kamis (1/12/2022) persidangan akan digelar terhadap enam terdakwa obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara.

Baca juga: Persetujuan Ferdy Sambo, Kompol Chuck Kembalikan Uang Rp150 Juta Milik Brigadir J ke Keluarga

Meski enam terdakwa obstruction of justice disidang pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar persidangannya di ruangan yang berbeda.

Untuk Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin akan disidang di Ruang Utama PN Jakarta Selatan.

Sementara tiga terdakwa lainnya, yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto akan disidang di Ruang Sidang 03 PN Jakarta Selatan.

Baca juga: AKBP Arif Rachman Akui Hapus Foto Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J yang Tunjukkan 7 Luka

 Lalu pada Senin (5/12/2022), persidangan akan digelar untuk menghadirkan saksi-saksi yang belum sempat hadir.

"Terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," kata Wahyu Iman.

Kemudian Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjadi saksi atas tiga terdakwa, yaitu Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf pada Rabu (7/12/2022).

"Gantian Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menjadi saksi," katanya.

Baca juga: Surat Izin Senjata Api Brigadir J dan Bharada E Tidak Layak, Tapi Ferdy Sambo Paksa Dibikinkan

Selanjutnya pada Senin (12/12/2022) dan Jumat (16/12/2022), persidangan akan digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi ahli.

Sentimen: positif (66.6%)