Sentimen
Informasi Tambahan
Event: CFD
Kasus: zona merah
Tokoh Terkait
Firdaus
Aksi Tolak RKUHP di CFD Bundaran HI Dibubarkan Paksa, Polisi Beri Penjelasan
Kumparan.com Jenis Media: News
Polisi membubarkan massa yang menggelar aksi di CFD (car free day) Bundaran HI, Minggu (27/11). Gelaran CFD itu sempat diwarnai kericuhan karena sekelompok massa membentangkan spanduk penolakan terhadap RKUHP.
Aksi itu kemudian dibubarkan oleh aparat dari kepolisian dan satpol pp.
Ketegangan massa dan aparat sempat terjadi. Kerusuhan pun tak terelakkan. Momen kericuhan itu terekam kamera dan mejadi viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat aparat kepolisian menarik paksa spanduk yang bertuliskan ragam protes terhadap RKUHP.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin memberikan penjelasan. Menurutnya, langkah kepolisian membubarkan massa aksi tersebut sudah benar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Komarudin kemudian merujuk aturan terkait pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang telah dikeluarkan Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor: e-0077 Tahun 2022.
Salah butir dalam aturan tersebut tertulis jelas bahwa 'melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB itu tidak diperkenankan.
Oleh sebab itu, petugas atau tim kerja dapat melakukan upaya paksa untuk mengeluarkan pihak pelanggar dari koridor HKBP.
"Aturannya sangat jelas kok," kata Komarudin saat dihubungi kumparan, Minggu (27/11) malam.
Komarudin menegaskan, dirinya tidak melarang aksi penyampaian pendapat di muka umum. Namun aksi penyampaian pendapat seyogyanya dilakukan sesuai dengan ketentuan yakni dilakukan di waktu dan tempat yang tepat seusai aturan Pergub dan tidak mengganggu ketertiban umum.
"Kalau aksi di luar CFD silakan," katanya.
Berikut 15 kegiatan yang dilarang di area CFD Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor: e-0077 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.
Berjualan di zona merah.
Merokok dan atau Vaping.
Membuang sampah sembarangan.
Melakukan tindakan kriminal dan atau tindakan asusila.
Membawa hewan peliharaan.
Melakukan kegiatan politik atau SARA.
Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB.
Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang dapat menimbulkan polusi udara.
Memasukkan dan atau parkir kendaraan di dalam koridor HBKB.
Mengoperasikan kendaraan bermotor ke dalam area HBKB.
Jual beli produk dan jasa (mengamen/mengemis/meminta sumbangan).
Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talk show, gimmick dan sejenisnya.
Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan hal yang melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur dan sejenisnya.
Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok.
Memperdengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa atau dipasang pada sepeda.
Apabila kedapatan melanggar salah satu dari ketentuan di atas, maka kemungkinan akan mendapat dua tindakan yang bisa dilakukan aparat.
Tindakan persuasif atau imbauan kepada pihak pelanggar untuk menyesuaikan dengan ketentuan dengan cara pihak pelanggar menghentikan kegiatannya atau dipersilakan keluar dari area HKBP.
Apabila butir a tidak terwujud, maka petugas/tim kerja dapat melakukan upaya paksa untuk mengeluarkan pihak pelanggar dari koridor HKBP.
Sentimen: negatif (100%)