Sentimen
Positif (44%)
27 Nov 2022 : 15.00

Hitungan Upah Minimum 2023 Diperkarakan Pengusaha, Kemnaker Buka Suara

27 Nov 2022 : 15.00 Views 4

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Hitungan Upah Minimum 2023 Diperkarakan Pengusaha, Kemnaker Buka Suara

Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara soal rencana pengusaha yang mau mengajukan uji materi atas aturan upah minimum 2023 ke Mahkamah Agung (MA) karena dianggap bertentangan dengan undang-undang.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya menghormati keputusan pengusaha. Terlepas dari itu, pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2023 dipastikan tidak akan mundur dari jadwal yang sudah ditentukan.

"Itu merupakan hak konstitusional, tentunya kita menghormati. Tidak akan mengganggu," kata Anwar saat dihubungi, Minggu (27/11/2022).

-

-

Kemnaker sudah menetapkan pengumuman UMP 2023 oleh gubernur di seluruh Indonesia paling lambat 28 November 2022, sedangkan UMK paling lambat 7 Desember 2022. Besaran kenaikan juga telah ditetapkan maksimal 10% berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Perhitungan itu mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa) yang merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan pemerintah pusat yaitu antara 0,10 sampai dengan 0,30.

Formula baru UMP 2023 itu pun diprotes pengusaha karena harusnya perhitungan upah terbaru berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 sesuai UU Cipta Kerja. Para asosiasi pengusaha menggandeng Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) sebagai kuasa hukum untuk rencana uji materi ke MA.

"Bahwa terbitnya Permenaker 18/2022 menjelang ujung masa penetapan Upah Minimum 2023 telah mengubah berbagai rumusan hukum yang telah ada pada peraturan yang lebih tinggi, dan karenanya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tersebut, serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang memperburuk iklim usaha di tanah air," kata Denny Indrayana.

Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, C Heru Widianto menyebut pembentukan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tidak dilakukan secara mendadak. Itu merupakan hasil diskusi antara Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

"Itu hasil diskusi yang di antara Depenas dan LKS Tripnas itu menghasilkan suatu produk yang namanya rekomendasi sebenarnya, hasil plenonya Depenas," ujar Heru.

(aid/dna)

Sentimen: positif (44.4%)