JAKARTA – Kenaikan upah minimum 2023 akan diumumkan November 2022. Di mana, Pemerintah Provinsi dan Kota diberi waktu tambahan hingga 28 November untuk menetapkan Upah Minimum 2023.
Berikut fakta UMP 2023 bikin buruh gelisah hingga siap demo besar-besaran yang dirangkum Okezone di Jakarta, Minggu (27/11/2022).
1. Resmi Naik Maksimal 10%
Upah Minimum 2023 resmi naik maksimal 10%. Hal itu diketahui karena adanya pengumuman resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Di kutip Antara, salah satu peraturan tersebut mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%.
Berdasarkan dokumen yang diunduh di Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemnaker di Jakarta, Jumat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan aturan tersebut, pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.
2. Beberapa Ketentuan
Adapun terkait beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%.
Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10%, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10%.
Baca Juga: Saatnya Anak Muda Bangkit Bersama untuk Indonesia Bersama Astra
3. Paling Lambat Diumumkan pada 28 November 2022
Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
4. Buruh Minta Diajak Diskusi
Presiden Buruh Said Iqbal mengatakan, tenggat waktu tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan oleh Pemprov maupun Pemkot untuk kembali mengundang elemen dari buruh untuk berdiskusi sebelum menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 tersebut.
"Harus di ajak berdiskusi melalui dewan pengupahan (tambahan waktu pengumuman upah minimum)," kata Said Iqbal kepada MNC Portal, Senin (21/11/2022).
Seperti diketahui dalam penetapan upah minimum tahun 2023 Kemnaker menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang menginstruksikan kenaikan upah 10% untuk tahun 2033.
5. Lima Juta Buruh Bakal Mogok Kerja di Desember
Said Iqbal menegaskan, apabila Menaker memaksakan menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, buruh akan melakukan aksi bergelombang dan membesar, bahkan mogok nasional pada pertengahan Desember.
Mogok ini diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh provinsi Indonesia.
“Puluhan pabrik akan setop berproduksi, kalau Apindo dan Pemerintah memaksakan penggunaan PP Nomor 36 tahun 2021, tapi PP Nomor 78 Tahun 2015 ” lanjutnya.
Menurut Iqbal, ketika menggunakan PP 36/2021, maka nilai kenaikan UMP/UMK bakal berada di bawah angka inflansi. Hal tersebut dikhawatirkan bakal membuat daya beli buruh akan semakin terpuruk.
6. Respon Pengusaha
Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid menilai penerbitan Permenaker 18/2022 ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sebab pengaturan upah minimum sudah diatur dalam PP 36 Tahun 2021 sebagai aturan turunan UUCK yang saat ini berstatus inkonstitusional.
Menurutmua, diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul melalui gugatan uji materiil yang akan diambil oleh para pengusaha.
“Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka Kadin bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan Seluruh Perusahaan Anggota KADIN terpaksa akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker No. 18/2022,” ujar Arsjad pada pernyataan tertulisnya, Kamis (24/11/2022).