Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Baznas, BSI
Event: Zakat Fitrah
Kab/Kota: Cianjur, Pekalongan
Kasus: mafia tanah
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Wamen ATR Sebut 109.838 Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Disertifikasi oleh Pak Jokowi
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni mengatakan, kementeriannya sejak tahun 1977 sudah mensertifikasi tanah wakaf 207.033, di mana 109.838 dilakukan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Menurut dia, ini dilakukan agar memiliki kepastian hukum. Sehingga, tidak ada lagi tanah wakaf atau rumah ibadah menjadi lahan permainan mafia tanah.
"Ini adalah amat Presiden yang dijawantahkan oleh Pak Menteri Hadi. Terbukti, saat bertugas menjadi Wakil Menteri, saya menerima banyak aduan dari ormas keagamaan. Mereka berharap asset tanahnya bisa terhindar dari mafia tanah," kata Raja dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).
Dia menegaskan, urgensi percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah ini menjadi relevan lantaran masih banyak yang tak memiliki kepastian hukum.
"Misalkan saat saya berkunjung ke PGI Sulsel, mereka memiliki gereka yang sudah 38 tahun belum memiliki sertifikat. Di Pekalongan ada masjid yang sudah berdiri sejak tahun 1913 belum memiliki sertifikat," ungkap Raja.
Karena itu, pria yang juga duduk sebagai Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengajak supaya tanah wakaf dan rumah ibadah untuk segera didaftarkan di kantor pertanahan setempat.
"Silakan segera datang ke kantor pertanahan setempat. Insya Allah sekarang prosesnya cepat," jelas Raja.
Dia pun menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan sertifikasi terhadap seluruh tanah rumah ibadah, apapun agamanya.
"Rumah ibadah apapun dimana nama Tuhan diagungkan, akan disertifikasi dengan adil tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi," pungkasnya.
**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Sentimen: positif (66%)