Sentimen
Positif (44%)
26 Nov 2022 : 00.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Mataram, Lombok, Palembang

Kasus: Pemalsuan dokumen

Tokoh Terkait

Polda NTB tangguhkan penahanan dua tersangka kasus tanker BBM

26 Nov 2022 : 00.40 Views 4

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

Polda NTB tangguhkan penahanan dua tersangka kasus tanker BBM

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangguhkan penahanan dua dari tiga orang tersangka kasus tanker yang melanggar aturan dalam pengisian BBM jenis solar subsidi ke kapal ikan di kawasan perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto dihubungi di Mataram, Jumat, menjelaskan dua tersangka yang mendapat penangguhan penahanan tersebut merupakan nakhoda Kapal Motor Tanker (KMT) Anggun Selatan dan KMT Harima milik perusahaan PT Tripatra Nusantara yang beralamat di Palembang.

"Penahanan terhadap dua tersangka nakhoda kami tangguhkan dengan pertimbangan hanya mereka yang bisa mengendalikan kapal di tengah kondisi cuaca saat ini," kata Artanto.

Sementara terhadap tersangka yang menjabat manajer operasional dari perusahaan tanker tersebut sudah menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.

Lebih lanjut, Artanto mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini masih berjalan pada tahap penyidikan dan masih menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa peneliti.

"Jadi, apa yang menjadi petunjuk, masih kami tunggu dari hasil penelitian jaksa," ujarnya.

Untuk keberadaan dua kapal tanker pengangkut BBM, Artanto mengatakan masih berstatus barang sitaan penyidik di Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

Kapal MT Anggun Selatan dan Kapal MT Harima disita bersama Kapal Motor (KM) Satu Raya milik nelayan Lombok Timur yang diduga menerima pengisian BBM jenis solar subsidi di kawasan perairan Telong Elong.

Untuk barang bukti BBM juga demikian. Dari KMT Harima dan KM Satu Raya, polisi menyita sebanyak 227.000 liter solar subsidi. Sedangkan 135.000 liter solar subsidi dari muatan KMT Anggun Selatan.

Dalam berkas, tiga orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan atau Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur terkait ketentuan izin usaha angkutan.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Sentimen: positif (44.4%)