Sentimen
Negatif (99%)
25 Nov 2022 : 20.07
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota, Suzuki

Kab/Kota: bandung, Bogor, Bekasi, Karawang

Polisi Tangkap Gerombolan Perampok yang Buang Korbannya di Tengah Jalan : Okezone Megapolitan

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

25 Nov 2022 : 20.07
Polisi Tangkap Gerombolan Perampok yang Buang Korbannya di Tengah Jalan : Okezone Megapolitan

BEKASI - Satreskrim Polres Metro Bekasi meringkus gerombolan perampok mobil yang terjadi Jalan Raya Rengas Bandung, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Pelaku yang berjumlah enam orang itu, yakni masing-masing berinisial DS (43) AK (41), AS (50), HB (42), RH (42) dan YF(32).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, peristiwa perampokan itu terjadi pada Jumat 30 September 2022 sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu korban Jayadi sedang melintas di Jalan Raya Rengas Bandung.

"Korban dipepet oleh para pelaku, lalu pelaku turun dan meminta korban masuk ke mobil pelaku," ujar Kombes Gidion, Jumat (25/11/2022).

Gidion mengatakan, pelaku berpura-pura meminta ganti rugi kepada korban saat terjadi serempetan. Kemudian, pelaku mencoba membicarakan terkait kejadian serempet mobil, hingga Kemudian, korban dimasukkan ke dalam mobil pelaku.

"Di dalam mobil itu, mulut dan mata Jayadi dilakban. Hingga handphone dan uang Rp1.150.000 dirampas pelaku. Di sana kemudian disekap dan dibuang di wilayah Kalimalang," sambungnya

Setelah dibuang di Kalimalang, kita Gidion, Jayadi segera melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Kedungwaringin dan diarahkan ke Polres Metro Bekasi.

Baca Juga: Saatnya Anak Muda Bangkit Bersama untuk Indonesia Bersama Astra

Gidion menjelaskan, para pelaku berasal dari Bogor Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan, komplotan rampok itu telah melakukan aksinya sebanyak empat kali, di sejumlah wilayah diantaranya di Bekasi dan Karawang.

"Korban lalu melaporkan kejadian itu ke polres. Lalu dari hasil penyelidikan bisa kita lakukan penangkapan terhadap 6 orang pelaku yang diketuai oleh JS 43 tahun, semuanya berasal dari bogor,"ungkap Gidion.

Dari tangan pelaku, tambah Gidion, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit mobil dan STNK Toyota Avanza, 1 unit handphone, 1 unit Suzuki mobil pick up dan STNK.

"Pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun," tandasnya.

Sentimen: negatif (99.9%)