Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Cikarang
Tokoh Terkait
Mie Instan hingga Minuman Soda Kedaluarsa Dijual Online di Bekasi, Begini Modusnya
Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Praktik culas perdagangan produk kedaluwarsa terjadi di Bekasi.
Modusnya dengan mengubah tanggal expired di kemasan barang.
Sebelum mencetak tanggal expired baru pada kemasan, pelaku menghapus terlebih dahulu tinta asli menggunakan cairan tiner.
Produk expired yang telah diubah tanggal kedaluwarsa lalu dijual secara daring.
Atas praktek culas tersebut, polisi menetapkan tujuh tersangka.
Mereka yakni N (48), M (36), D (57), J (33), A (18), N (40) dan A (40).
Dari tujuh tersangka, ada yang berperan jadi otak pelaku hingga re-seller atau penjual.
Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Produk Kedaluwarsa di Bekasi
Polisi bongkar praktik culas perdagangan produk kedaluwarsa di Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, tersangka berjumlah tujuh orang terdiri dari N (48), M (36), D (57), J (33), A (18), N (40) dan A (40).
"Keberhasilan dari Reskrim Cikarang Barat atas tindak pindak berkaitan dengan Undang-undang Konsumen dan Undang-undang perlindungan konsumen serta Undang-undang Pangan," kata Gidion, Kamis (24/11/2022).
Praktik culas perdagangan produk kedaluwarsa lanjut Gidion, didalangi perempuan berinisial N (48) yang menjadi penggerak dari tindakan kejahatan ini.
"Dilakukan oleh N dengan beberapa orang yang membantu, total ada tujuh orang yang dilakukan penegakan hukum," ucap Gidion.
Modus
Sentimen: negatif (61.5%)