Sentimen
Negatif (61%)
25 Nov 2022 : 00.39
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Samarinda

Kasus: korupsi

Pengakuan Ismail Bolong soal Tambang Ilegal, Kejagung: Pasti Didalami Kalau Ada Dugaan Korupsinya

25 Nov 2022 : 00.39 Views 1

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Pengakuan Ismail Bolong soal Tambang Ilegal, Kejagung: Pasti Didalami Kalau Ada Dugaan Korupsinya

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Kejaksaan Agung Republik Indonesiamasih mempelajari kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur seperti yang diinformasikan mantan Anggota Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu (purn) Ismail Bolong beberapa waktu lalu.

Namun, Kejaksaan Agung sifatnya menunggu laporan dari masyarakat.

“Kami kalau ada laporan, kami pasti dalami (kasus tambang Kalimantan Timur). Sejauh ini, kami belum dapat informasi itu. Belum dapat informasi mengenai itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Gedung DPR, Rabu (23/11/2022)

Menurut dia, Kejaksaan menunggu laporan terkait tambang batu bara dengan pengepulnya Ismail Bolong. Karena, kata dia, itu masih ranah internal Polri sehingga kejaksaan belum bisa investigasi secara mandiri.

Dalam pengakuannya, Ismail Bolong memberi uang koordinasi kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Baca juga: Hendra Kurniawan Tak Menampik Kabareskrim Diduga Terlibat Kasus Tambang Ilegal: Kan Faktanya Begitu

“Itu kan masih terkait internal mereka yak. Bisa saja itu perkara tambang, enggak ada kaitan dengan korupsi. Kalau ada dugaan korupsi, pasti kami pelajari dulu. Apakah ada kewenangan terkait dengan kita atau enggak. Kalau enggak ada kewenangan, terkait perkara pertambangan pasti tugasnya tugas Polri,” jelas dia.

Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.

Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.

Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).

Baca juga: Ferdy Sambo Benarkan Penyelidikan Setoran Tambang Ilegal, IPW Sarankan Kapolri Jadi Ketua Timsus

Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal. Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.

Bukan cuma itu, video Ismail Bolong juga sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.

“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.

Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

Sentimen: negatif (61.5%)